Audit Nilai “Nol Rupiah” Dipersoalkan, Kemenko PM Wanti-wanti Dampaknya ke Ekonomi Kreatif
Direktur CV. Promiseland, Amsal Christy Sitepu, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Instagram Amsal Christy Sitepu)
15:04
30 Maret 2026

Audit Nilai “Nol Rupiah” Dipersoalkan, Kemenko PM Wanti-wanti Dampaknya ke Ekonomi Kreatif

— Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyoroti praktik audit yang menilai sejumlah komponen jasa kreatif bernilai nol rupiah. Penilaian ini muncul dalam kasus hukum yang menjerat pekerja videografi Amsal Christy Sitepu.

Pemerintah melihat pendekatan tersebut berisiko terhadap keberlanjutan industri kreatif, terutama dalam proyek yang melibatkan anggaran publik.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan penilaian nol rupiah pada aspek seperti konsep, penyuntingan, hingga pengisian suara tidak mencerminkan struktur biaya di sektor kreatif.

Ia menegaskan tahap pascaproduksi merupakan sumber utama nilai tambah dalam produk visual.

“Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri,” ujar Leontinus dalam pernyataan resmi, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Cak Imin Kritik Kasus Amsal Sitepu: Proses Kreatif Dinilai Rp 0 Itu Bahaya!

Menurut dia, perbedaan persepsi dalam menilai jasa profesional tidak seharusnya berujung pada persoalan pidana. Ia menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian usaha.

“Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” kata dia.

Kasus ini juga menyoroti posisi pelaku kreatif dalam rantai pengadaan. Leontinus menekankan Amsal berperan sebagai penyedia jasa, bukan pengambil keputusan anggaran.

“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” ujarnya.

Kemenko PM menilai praktik audit yang tidak mempertimbangkan karakter kerja kreatif berpotensi mengganggu hubungan antara pemerintah dan pelaku industri. Risiko hukum dinilai meningkat saat parameter penilaian tidak sejalan dengan praktik pasar.

Baca juga: Kejagung Buka Suara soal Kasus Amsal Sitepu: Bukan soal Skill

Leontinus mengingatkan dampak yang lebih luas terhadap iklim usaha di sektor ekonomi kreatif.

“Jika seorang pekerja kreatif bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif,” ucap dia.

Kemenko PM juga mencatat perhatian DPR terhadap kasus ini. Pemerintah menilai dukungan tersebut penting untuk menjaga kepastian usaha, terutama saat kontribusi ekonomi kreatif terus meningkat dalam perekonomian nasional.

Tag:  #audit #nilai #rupiah #dipersoalkan #kemenko #wanti #wanti #dampaknya #ekonomi #kreatif

KOMENTAR