Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
12:08
22 April 2026

Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kabar yang beredar soal pajak kendaraan listrik yang naik.

Menurut Purbaya, sebenarnya pengguna kendaraan listrik tetap membayar jumlah pajak yang sama mesti ada aturan baru terkait pungutan pajak tersebut.

"Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Menperin Sebut Kenaikan BBM dan Pajak Kendaraan Listrik Picu Penurunan Penjualan

Ilustrasi kendaraan listrikSHUTTERSTOCK/JEERASAK BANDITRAM Ilustrasi kendaraan listrik

Sekadar informasi, pungutan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Purbaya menyebut, skema terbaru hanya menggeser komponen pungutan tanpa mengubah total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Sehingga hanya ada sedikit perubahan skema dari sebelumnya.

Meski demikian, Purbaya tidak secara spesifik menyebutkan perubahan komponen pajak kendaraan listrik tersebut.

Baca juga: Ditjen Pajak Tegaskan PPN Tol Belum Berlaku, Masih Tahap Rencana

Dia hanya memastikan bahwa total pungutan pajak tidak mengalami perubahan “Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.(Dok. Freepik) Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan.

Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Jika sebelumnya tidak termasuk obyek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah.

Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik: Logika Fiskal Vs Arah Transisi Energi

Dengan begitu, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.

Keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan.

Penggunaan kendaraan listrik pun diharapkan tetap meningkat guna menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.

Tag:  #purbaya #tegaskan #pajak #kendaraan #listrik #naik #hanya #skema #berubah

KOMENTAR