Aturan Baru Outsourcing Berlaku, Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan
– Pemerintah resmi menerbitkan permenaker outsourcing terbaru yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kamis (30/4/2026).
Aturan baru outsourcing ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjelang Hari Buruh 2026 atau May Day, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
Baca juga: Aturan Baru Outsourcing Mulai Berlaku, Ini Batasan, Hak Buruh, dan Sanksinya
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Melalui aturan baru outsourcing, pemerintah menegaskan bahwa praktik alih daya kini hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan, yaitu:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda Prabowo ubah aturan outsourcing yang sebelumnya dikeluhkan kalangan buruh karena dinilai terlalu longgar.
Yassierli menegaskan, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha. Pemerintah juga ingin memastikan praktik outsourcing pekerja berjalan lebih adil.
Baca juga: Aturan Baru Outsourcing Diperketat, Perusahaan Wajib Teken Kontrak Tertulis
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Permenaker 7/2026 mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan outsourcing.
Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan. Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi aturan ini secara konsisten.
Baca juga: Permenaker Baru, Ini Hak Pekerja Outsourcing
“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.
Dalam ketentuan transisi, perusahaan diberikan waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan outsourcing dengan aturan baru.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja telah menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari perubahan besar terhadap sistem outsourcing yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Bahkan, praktik alih daya sebelumnya dinilai terlalu luas karena hampir semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan tanpa batas yang jelas.
Baca juga: Ribuan Buruh Bogor ke Monas pada May Day, Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Murah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pemerintah memang telah memberi sinyal pembatasan sejak sebelum Outsourcing May Day 2026.
“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi jenis pekerjaannya,” ujar Andi Gani.
Ia juga menyebut, perubahan ini akan dilanjutkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam proses legislasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sah! Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang Pekerjaan, Ini Rinciannya dan Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya di Bidang Tertentu
Tag: #aturan #baru #outsourcing #berlaku #pemerintah #batasi #hanya #jenis #pekerjaan