OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Aktivitas kantor OJK. OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada Indosaku di Jakarta, Kamis (8/5/2026), terkait pengelolaan kegiatan penagihan.(DOK. OJK )
14:04
9 Mei 2026

OJK Denda Indosaku Rp 875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan layanan pinjaman daring (pindar), atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Langkah tersebut diambil setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

“OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga,” tulis OJK dalam siaran pers, dikutip Sabtu (9/5/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Temuan itu terutama terkait pengawasan terhadap pihak ketiga agar kegiatan penagihan dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp 875.000.000 kepada Indosaku. Selain itu, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

Tidak hanya itu, OJK juga memerintahkan Indosaku untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Baca juga: OJK Denda Pinjol Indosaku Rp 875 Juta Usai Debt Collector Prank Damkar Semarang

Perbaikan Sistem Penagihan

Dalam rencana tindak tersebut, OJK meminta Indosaku melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga. Penguatan itu mencakup standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.

Selain itu, OJK meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang meliputi aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan.

Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi perhatian. Termasuk di dalamnya mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

“OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara,” tulis OJK.

“Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut OJK.

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Implementasi rencana tindak tersebut akan dipantau secara ketat.

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Rupiah Melemah, Beban Operasional Industri Pindar Berpotensi Naik

OJK Minta Pengawasan Diperketat

Di sisi lain, OJK meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Menurut OJK, setiap kegiatan penagihan harus dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat segera menyampaikan pengaduan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen perlu diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan.

Debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

“Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan,” tulis OJK.

“Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK,” lanjutnya.

Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan kembali komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Baca juga: Literasi Keuangan Anak Muda Jadi Sorotan di Tengah Maraknya Pindar

Tag:  #denda #indosaku #juta #akibat #pelanggaran #penagihan

KOMENTAR