OJK Restui Konsolidasi 57 BPR-BPRS, Nasabah Diarahkan ke Bank yang Lebih Sehat
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui konsolidasi 57 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menjadi 18 BPR-BPRS (BPR/S) sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus membuat operasional BPR/S lebih efisien dan kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan industri BPR/S dilakukan melalui implementasi konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
“OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri BPR/S, salah satunya melalui implementasi konsolidasi BPR/BPRS,” ujar Dian, dikutip dari Kontan, Minggu (24/5/2026).
Menurut Dian, konsolidasi terutama diarahkan bagi BPR/S yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau dikenal sebagai BPR/S grup. Dengan penggabungan tersebut, permodalan dan daya saing BPR/S diharapkan menjadi lebih kuat.
Baca juga: OJK Ungkap 57 BPR Sudah Merger, Lebih dari 200 Masih Berproses
Konsolidasi BPR Dipercepat
Dian menjelaskan, konsolidasi dilakukan untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko, memenuhi struktur organisasi, meningkatkan kinerja keuangan, hingga menciptakan pengelolaan operasional yang lebih efisien.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari visi dalam Roadmap Pengembangan BPR/S 2023–2027 untuk membentuk industri BPR/S yang lebih resilien, adaptif, kompetitif, dan kontributif terhadap perekonomian daerah.
“OJK senantiasa berkoordinasi dengan para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah, dalam rangka mendorong percepatan konsolidasi tersebut,” katanya.
Selain 57 BPR/S yang telah mendapat persetujuan konsolidasi, lebih dari 200 BPR/S saat ini masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK. Dengan proses tersebut, jumlah pelaku usaha di industri BPR/S diperkirakan terus menyusut sehingga struktur industri menjadi lebih ramping.
Baca juga: OJK Restui Penggabungan BPR Danaputra Sakti dan BPR Harta Swadiri
OJK Awasi Pemenuhan Modal Inti
Di sisi lain, OJK juga terus mengawasi pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebagai bagian dari penguatan industri BPR/S. Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta roadmap pengembangan BPR/S.
Dian menyebutkan, sebagian besar BPR/S saat ini telah memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar.
Sementara itu, bagi BPR/S yang belum memenuhi ketentuan tersebut, OJK melakukan pengawasan intensif melalui pembinaan, pengenaan sanksi administratif, hingga mendorong aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain.
“Langkah ini dilakukan untuk mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR/S agar lebih kuat dan sehat,” ujar Dian.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Industri BPR Makin Ramping, OJK Sudah Setujui Konsolidasi 57 BPR".
Tag: #restui #konsolidasi #bprs #nasabah #diarahkan #bank #yang #lebih #sehat