Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Dibubarkan, Tetap Awasi Ekspor Meski Ada DSI
Purbaya mengungkap penyebab penumpukan 3.100 kontainer di Tanjung Priok dan meminta Bea Cukai bekerja 24 jam()
09:32
8 Juni 2026

Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Dibubarkan, Tetap Awasi Ekspor Meski Ada DSI

 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan membubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penegasan itu disampaikan setelah pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis.

Purbaya menyampaikan hal tersebut untuk merespons spekulasi yang muncul setelah pemerintah mengumumkan pembentukan DSI.

"Oke, tambahin sedikit, mungkin Anda ingin nanya, Bea Cukai dibubarkan apa enggak? Enggak dibubarkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Purbaya Akui Rupiah Tekan Pedagang Tahu Tempe, tapi Belum Lihat Daya Beli Melemah

Purbaya menjelaskan, pembentukan DSI tidak menghilangkan fungsi pelayanan dan pengawasan ekspor yang selama ini dijalankan Bea Cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan penjelasan serupa.

Menurut Djaka, pelayanan kepabeanan dan proses ekspor tetap berjalan seperti biasa selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.

"Untuk sampai dengan bulan Desember mungkin dari Bea Cukai masih melakukan pelayanan seperti biasa. Mungkin yang nanti akan difasilitasi adalah dari DSI-nya sendiri, nanti mungkin bisa mencatatkan ataupun berdampingan dengan Bea Cukai karena di situ ada pemilik barang ataupun eksportir," ujar Djaka.

Djaka mengatakan, DSI akan mulai mengambil peran lebih besar setelah kebijakan ekspor satu pintu berlaku penuh.

Meski begitu, Bea Cukai tetap menjadi instansi di garis depan dalam pengurusan dan pengawasan ekspor.

"Ke depannya mungkin nanti akan mandiri yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor, tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya," kata Djaka.

Baca juga: MBG dan Kopdes Dianggap Bebani APBN, Ini Respons Purbaya

Sebagai informasi, pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu atau single gate exporter untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.

Komoditas yang masuk tahap awal kebijakan ini meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy atau paduan besi.

Masa transisi berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor masih dilakukan oleh masing-masing perusahaan. Namun, seluruh eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Melalui skema tersebut, DSI akan berperan sebagai eksportir tunggal.

DSI juga akan menentukan harga jual dan batas margin kewajaran untuk komoditas strategis yang diatur pemerintah.

Tag:  #purbaya #pastikan #cukai #dibubarkan #tetap #awasi #ekspor #meski

KOMENTAR