Masuk Istana, Bisakah Said Iqbal Tetap Kritis?
PADA Senin, 8 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026 dan dilaksanakan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Jabatan baru tersebut, sesuai Perpres Nomor 137 Tahun 2024 jo. Perpres Nomor 106 Tahun 2025, berkedudukan setingkat menteri.
Berita ini seketika memantik perdebatan publik. Sosok Said Iqbal selama ini dikenal sebagai figur yang "cawe-cawe" di luar pagar istana: memimpin demonstrasi massal, mengorganisasi mogok kerja, dan menjadi suara kritis buruh terhadap berbagai kebijakan perburuhan.
Kini, ia justru berada di dalam Istana. Pertanyaannya bukan sekadar soal personal, melainkan pertanyaan struktural yang menyentuh jantung demokrasi industrial:
Apakah masuknya pemimpin serikat buruh ke dalam kekuasaan eksekutif merupakan kemenangan perjuangan kelas pekerja, atau justru awal dari domestikasi gerakan buruh oleh negara?
Said Iqbal dan Legitimasi Perjuangan Buruh
Said Iqbal bukan tokoh sembarangan dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia. Ia dikenal sebagai arsitek gerakan HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) pada 2012–2013, yang memicu salah satu aksi mogok kerja terbesar dalam sejarah modern Indonesia.
Melalui Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang dipimpinnya bersama koalisi organisasi masyarakat sipil, ia turut mendorong implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jaminan pensiun bagi pekerja, pencapaian konkret yang dirasakan jutaan buruh hingga hari ini.
Baca juga: Reformulasi MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah
Rekam jejaknya membentuk kredibilitas simbolik yang kuat: seorang aktivis yang lahir dari lantai pabrik elektronik, bukan dari ruang kuliah atau elite birokrasi.
Namun, justru di sinilah dilema kontradiksi bermula ketika tokoh yang selama ini mengonsolidasikan kekuatan dari luar kekuasaan, kini memutuskan untuk berjuang dari dalam.
Said sendiri menjustifikasi keputusannya dengan argumen representasi: ia menilai masukan kepada pemerintah selama ini didominasi suara kalangan pengusaha dan pemilik modal sebagaimana tercermin dari kehadiran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hingga Menteri Investasi Rosan Roeslani dalam kabinet.
Ia ingin menghadirkan "perspektif pekerja" dalam perumusan kebijakan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan orasi saat May Day Fiesta dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023). Ribuan buruh turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.Ilmu politik mengenal konsep cooptation atau kooptasi strategi kekuasaan yang menyerap tokoh-tokoh oposisi ke dalam sistem untuk meredam tekanan dari luar.
Antonio Gramsci menyebutnya sebagai bagian dari hegemoni: rezim tidak hanya mendominasi melalui koersi, melainkan juga melalui persetujuan yang terorganisir.
Ketika pemimpin gerakan sosial memasuki struktur negara, kekuatan kritis yang sebelumnya dimiliki gerakan tersebut berpotensi mengalami pelunakan, baik karena tekanan institusional, loyalitas jabatan, maupun konflik kepentingan yang melekat.
Preseden serupa telah terjadi dalam pemerintahan Prabowo sendiri. Pada April 2026, Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI yang juga merupakan tokoh sentral gerakan buruh dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup.
Penunjukan dua pemimpin konfederasi buruh terbesar di Indonesia dalam rentang dua bulan bukan sekadar kebijakan personal; ini adalah pola politik akomodasi yang disengaja.
Peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli, menganalisis fenomena ini sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan yang ingin memperkuat hubungan negara dengan kelompok buruh melalui absorpsi elite serikat pekerja.
Baca juga: Ketika Gizi Dikelola dengan Cek Kosong Kekuasaan
Yang menjadi pertanyaan kritis: apakah absorpsi ini menguatkan posisi tawar buruh di dalam sistem, atau justru melemahkan kapasitas kontrol sosial gerakan buruh dari luar sistem?
Dilema Independensi
Said Iqbal berjanji bahwa jabatannya tidak akan mengurangi daya kritis KSPI. Ia menegaskan akan memberikan masukan kepada Presiden "baik bila diminta maupun tidak diminta" dan menjamin gerakan buruh tetap bebas mengkritik kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut konfigurasi ini sebagai "sinergi luar biasa", ada tokoh buruh di dalam pemerintahan, ada yang tetap di luar, keduanya saling mendukung.
Argumen ini terdengar meyakinkan secara retorik, tapi rapuh secara struktural. Dalam teori hubungan industrial, independensi serikat pekerja dari pemerintah adalah prasyarat fundamental efektivitas advokasi.
ILO Convention No. 87 tentang Freedom of Association secara eksplisit melindungi hak organisasi pekerja untuk bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.
Ketika pemimpin tertinggi serikat duduk dalam struktur eksekutif dengan jabatan setingkat menteri, garis batas antara representasi buruh dan representasi pemerintah menjadi kabur secara institusional.
Sejarah Indonesia menyimpan catatan kelam soal ini. Pada era Orde Baru, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang berafiliasi dengan negara justru menjadi instrumen kontrol terhadap buruh, bukan pembela hak buruh.
Meski konteks hari ini berbeda, Said Iqbal memiliki rekam jejak perjuangan yang otentik, risiko institutionalisasi tetap nyata.
Secara etis, pelantikan Said Iqbal memunculkan setidaknya tiga pertanyaan yang belum terjawab.
Pertama, apakah Said Iqbal akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden KSPI dan Ketua Umum Partai Buruh?
Jika tidak, maka terjadi rangkap jabatan yang menciptakan konflik kepentingan inheren: ia duduk sebagai penasihat pemerintah yang memberikan rekomendasi kebijakan perburuhan, sekaligus memimpin organisasi yang selama ini berhadapan dengan pemerintah dalam negosiasi kebijakan tersebut.
Kedua, bagaimana mekanisme akuntabilitas seorang penasihat khusus presiden kepada konstituennya, yaitu buruh?
Baca juga: Panem et Circenses: Kuasa Roti dan Sirkus
Penasihat khusus tidak tunduk pada mekanisme check and balance legislatif sebagaimana menteri yang dapat dipanggil DPR untuk rapat dengar pendapat. Penasihat hanya bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada publik.
Ketiga, soal agenda RUU Ketenagakerjaan yang menjadi fokus utama Said Iqbal pasca-pelantikan.
Ia menyatakan akan mengawal pembahasan RUU ini agar berpihak pada buruh. Namun, dalam posisi sebagai bagian dari eksekutif, seberapa jauh ia mampu mempertahankan posisi oposisional ketika proses legislasi memasuki fase negosiasi yang mensyaratkan kompromi?
Antara Harapan dan Kewaspadaan
Beberapa negara memiliki preseden integrasi tokoh serikat buruh ke dalam pemerintahan. Di Brasil, Lula da Silva, mantan ketua serikat buruh baja berhasil memimpin negara dengan kebijakan yang relatif pro-buruh, meskipun tetap menghadapi kritik dari gerakan buruh terkait kompromisme kebijakan ekonomi.
Di Afrika Selatan, COSATU (Confederation of South African Trade Unions) yang berkoalisi dengan ANC sempat menjadi kekuatan pengimbang dalam pemerintahan. Namun, secara bertahap mengalami erosi pengaruh ketika kepentingan elite partai mengalahkan agenda buruh.
Pelajaran yang dapat diambil: keberhasilan integrasi tokoh buruh ke dalam pemerintahan sangat bergantung pada, pertama, ada tidaknya mekanisme akuntabilitas yang jelas kepada gerakan buruh.
Kedua, kemampuan organisasi induk untuk tetap mempertahankan kapasitas mobilisasi yang independen. Ketiga, komitmen personal tokoh yang bersangkutan untuk tidak menjadikan jabatan struktural sebagai tujuan akhir.
Pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden adalah momen yang menarik sekaligus kritis dalam sejarah gerakan buruh Indonesia.
Secara optimistis, ini dapat menjadi kanal advokasi struktural yang menghadirkan perspektif pekerja dalam kebijakan yang selama ini didominasi suara modal.
Namun secara kritis, ini juga berpotensi menjadi titik awal domestikasi gerakan buruh, proses di mana energi kritis masyarakat sipil dinetralkan melalui absorpsi ke dalam mesin birokrasi negara.
Yang perlu dijaga adalah: gerakan buruh di luar Istana harus tetap kuat, vokal, dan independen.
Said Iqbal di dalam Istana hanya akan efektif apabila ada tekanan legitimate dari luar Istana yang memperkuat posisi tawarnya.
Tanpa itu, ia tidak lebih dari ornamen politik yang melegitimasi keputusan pemerintah tanpa mampu mengubahnya.
Kita semua akan menjadi saksi apakah Istana yang mengubah Said Iqbal, atau Said Iqbal yang mengubah Istana.