RI Kejar Pengecualian Tarif AS, Airlangga Optimistis 18 Produk Lolos
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.(DOK. Humas Kemenko Perekonomian)
10:12
9 Juni 2026

RI Kejar Pengecualian Tarif AS, Airlangga Optimistis 18 Produk Lolos

- Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan agar 18 komoditas dan produk manufaktur nasional terbebas dari kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) yang akan mulai berlaku pada 24 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah mengajukan daftar produk tersebut untuk mendapatkan pengecualian dari tarif yang dikenakan melalui skema Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974.

"Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan. Yang diajukan itu produk yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: AS Kecualikan RI dari Tarif Section 301, Ekspor Berpeluang Tetap Kompetitif

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat di tengah kebijakan perdagangan yang semakin proteksionis.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk memperoleh pengecualian atas seluruh 18 produk yang diajukan.

Menurut dia, posisi Indonesia dinilai cukup menguntungkan karena masuk dalam kelompok negara yang mendapatkan perlakuan lebih baik dibanding sejumlah negara lain yang menjadi sasaran investigasi Amerika Serikat.

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam kelompok baik, ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan," ujar Susi.

Kebijakan tarif tersebut merupakan bagian dari investigasi Pemerintah AS terkait dugaan praktik kerja paksa dan kapasitas produksi berlebih (excess capacity).

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menetapkan tarif kerja paksa sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.

Pemerintah memperkirakan tarif terhadap produk Indonesia dapat meningkat hingga 18 persen setelah investigasi kapasitas berlebih rampung.

Meski demikian, besaran tarif tersebut masih lebih rendah dibanding rencana awal Pemerintah AS yang sempat mengusulkan tarif hingga 32 persen terhadap Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga terus melakukan negosiasi agar sejumlah komoditas unggulan memperoleh tarif lebih rendah, bahkan nol persen.

Produk yang diproyeksikan mendapatkan tarif nol persen antara lain komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah-rempah, serta produk tekstil dan pakaian jadi.

Selain mengajukan 18 produk untuk dikecualikan dari tarif Pasal 301, pemerintah juga tengah mengusulkan sekitar 1.700 komoditas tambahan agar memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif di pasar AS.

Kebijakan tarif baru AS ini akan menjadi salah satu faktor penting bagi kinerja ekspor Indonesia pada paruh kedua 2026, mengingat Amerika Serikat masih menjadi salah satu tujuan utama ekspor nasional.

Baca juga: RI Dapat Pengecualian dari AS, Tarif Berlaku 10 Persen

Tag:  #kejar #pengecualian #tarif #airlangga #optimistis #produk #lolos

KOMENTAR