Hakim AS Batalkan Biaya Visa H-1B Rp 1,81 Miliar yang Diusulkan Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara kepada awak media di pesawat kepresidenan Air Force One, ketika terbang dari Pangkalan Gabungan Andrews di Maryland menuju Eau Claire di Wisconsin, Jumat (5/6/2026).(AFP/SAUL LOEB)
11:40
9 Juni 2026

Hakim AS Batalkan Biaya Visa H-1B Rp 1,81 Miliar yang Diusulkan Trump

- Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan Presiden Donald AS, Trump yang menaikkan biaya pengajuan visa kerja H-1B menjadi 100.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,81 miliar (asumsi kurs Rp 18.100 per dollar AS).

Putusan tersebut menjadi pukulan bagi upaya pemerintahan Trump memperketat imigrasi berbasis pekerjaan sekaligus memberi angin segar bagi perusahaan-perusahaan teknologi yang bergantung pada tenaga kerja asing berketerampilan tinggi.

Mengutip Bloomberg, Senin (9/6/2026), Hakim Distrik AS untuk Massachusetts, Leo T. Sorokin, pada Senin (8/6/2026) menyatakan kebijakan tersebut tidak sah karena pada dasarnya merupakan bentuk pajak yang tidak mendapat pendelegasian kewenangan dari Kongres.

Baca juga: Staf Manajerial Timnas Iran Dipersulit AS Dapat Visa Jelang Piala Dunia 2026

"Pengadilan menilai kebijakan tersebut mengenakan pajak atas petisi H-1B tanpa adanya pendelegasian kewenangan yang diperlukan dari Kongres," tulis Sorokin dalam putusannya.

Pemerintah AS menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Digugat oleh 20 Negara Bagian

Kebijakan kenaikan biaya visa H-1B itu digugat oleh California bersama 19 negara bagian lainnya.

Dalam gugatan, para penggugat berpendapat bahwa kebijakan tersebut melampaui kewenangan presiden dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap berbagai sektor yang membutuhkan tenaga kerja asing terampil, termasuk pendidikan dan layanan kesehatan.

Sorokin sependapat dengan argumen tersebut dan menyatakan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengenakan pungutan sebesar itu.

Baca juga: Di Tengah Ketegangan dengan AS, Pemain Iran Akhirnya Dapat Visa Piala Dunia 2026

Perkara ini dipimpin oleh Jaksa Agung California Rob Bonta dan Jaksa Agung Massachusetts Andrea Joy Campbell.

Negara bagian lain yang ikut menggugat antara lain Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New York, North Carolina, Oregon, Rhode Island, Vermont, Washington, dan Wisconsin.

Ilustrasi visa, pengajuan visa. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi visa, pengajuan visa.

Gedung Putih Akan Banding

Gedung Putih menolak putusan pengadilan dan menegaskan Presiden Trump memiliki kewenangan luas untuk membatasi masuknya warga negara asing apabila dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional Amerika Serikat.

Juru Bicara Gedung Putih Taylor Rogers mengatakan program visa H-1B selama ini telah disalahgunakan dan pemerintahan Trump berupaya melakukan reformasi untuk melindungi tenaga kerja domestik.

Baca juga: Memanas, Presiden Kuba Curigai Trump Siapkan 3 Skenario Gulingkan Pemerintah

Menurut Rogers, terdapat putusan pengadilan federal lain yang sebelumnya mendukung kebijakan serupa sehingga pemerintah optimistis keputusan terbaru tersebut akan dibatalkan pada tingkat banding.

"Presiden Trump memiliki kewenangan hukum yang jelas untuk membatasi masuknya kelompok warga asing yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan terbaik Amerika Serikat," kata Rogers.

Bagian dari Pengetatan Aturan H-1B

Visa H-1B merupakan salah satu jalur utama imigrasi berbasis pekerjaan di Amerika Serikat. Program ini memungkinkan perusahaan merekrut tenaga kerja asing lulusan perguruan tinggi untuk mengisi posisi yang membutuhkan keahlian khusus.

Pada September 2025, Trump menandatangani kebijakan yang menaikkan biaya pengajuan visa H-1B menjadi 100.000 dollar AS.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah perusahaan menyalahgunakan program yang menurut pemerintah dapat mengurangi peluang kerja bagi pekerja lokal.

Baca juga: Trump Desak Gencatan Senjata, Harga Minyak Naik di Tengah Kekhawatiran Soal Pasokan

Biaya tersebut dirancang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang oleh pemerintah.

Kenaikan biaya pengajuan visa menjadi salah satu dari serangkaian kebijakan yang ditempuh pemerintahan Trump untuk memperketat program H-1B.

Pemerintah AS juga mengusulkan kenaikan batas gaji minimum bagi pemegang visa H-1B serta mengubah mekanisme lotere tahunan agar lebih memprioritaskan pekerja asing dengan tingkat gaji tertinggi.

Banyak Digunakan Perusahaan Teknologi

Visa H-1B diberikan melalui sistem undian dan selama ini banyak dimanfaatkan perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat.

Sejumlah perusahaan dengan jumlah penerima visa H-1B terbanyak antara lain Amazon, Microsoft, Apple, Meta, dan Tata Consultancy Services.

Pemerintah sebelumnya berargumen bahwa biaya pengajuan visa tersebut bukan pajak karena tidak dipungut oleh otoritas pajak federal dan tidak ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: Trump Ikut Campur di Inggris, Tolak Larangan Medsos pada Anak, Bela Perusahaan AS?

Namun, Sorokin menolak argumen tersebut. Ia merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Agung AS yang membatasi kewenangan presiden dalam mengenakan tarif atau pungutan ketika dasar hukumnya tidak dinyatakan secara tegas oleh Kongres.

Menurut Sorokin, ketentuan hukum yang bersifat ambigu tidak dapat dijadikan dasar untuk mendelegasikan kewenangan perpajakan kepada presiden.

Perkara ini tercatat dengan nomor State of California v. Mullin, 25-cv-13829, di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Massachusetts.

Tag:  #hakim #batalkan #biaya #visa #miliar #yang #diusulkan #trump

KOMENTAR