Investor Asing Dinilai Masih Abaikan Hak Pekerja
Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Cikunir di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Minggu (12/4/2020). Tol sepanjang 14,19 kilometer ini menelan biaya investasi sekitar Rp 3,5 triliun. Ruas tol ini akan menambah variasi rute yang dapat digunakan untuk menuju dan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Tangerang. Proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan menjadi salah satu proyek yang masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
20:52
9 Juni 2026

Investor Asing Dinilai Masih Abaikan Hak Pekerja

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyoroti investor asing yang dinilai masih mengabaikan hak-hak pekerja.

Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori mengatakan, Indonesia membutuhkan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, masuknya investasi tidak boleh mengorbankan perlindungan hukum bagi pekerja.

"Ratusan triliun itu memang kita butuhkan, tetapi bagaimana agar dia (investor) tidak hanya melihat perspektif finansial investasi saja lalu mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan hak-hak dasar pekerja," kata Ahmad dalam diskusi Kepatuhan Investasi Asing terhadap Hukum Ketenagakerjaan Indonesia di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Bursa Asia Mayoritas Naik, Investor Kembali Borong Saham Teknologi

Ahmad mengatakan, berbagai pelanggaran ketenagakerjaan masih terjadi di lapangan. Sebagian pelanggaran bahkan seolah ditoleransi dengan alasan investasi baru membutuhkan waktu untuk berkembang.

Salah satu persoalan yang disorot ialah pekerja yang tidak didaftarkan ke program jaminan sosial sejak awal bekerja.

Padahal, hak atas jaminan sosial dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Kewajiban negara terkait jaminan sosial juga diatur dalam Pasal 34 UUD 1945.

"Dia merekrut karyawan, misalnya baru 500 orang, nanti niatnya akan 6.000. 500 orang itu sudah bekerja. 'Loh, jaminan sosialnya mana?' 'Oh, nantilah berilah kesempatan dia 3 bulan dulu'. Padahal UU menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial," jelasnya.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Perumusan Regulasi Baru Perlu Jaga Penerimaan Negara dan Tenaga Kerja

Pelanggaran lain mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pengabaian Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

P3HKI mencatat pola investasi hit and run. Pola ini terjadi ketika perusahaan masuk ke Indonesia, meraup keuntungan dalam waktu singkat, lalu pergi dengan meninggalkan persoalan hukum dan kewajiban terhadap pekerja.

"Hit and run, itu investasi mengeruk cepat, kemudian pergi meninggalkan segala persoalan dan tidak bisa dijangkau oleh hukum. Hukum tidak mampu memaksa untuk kewajibannya (perusahaan) menyangkut hak-hak lainnya itu terpenuhi, dari lingkungan hingga tenaga kerja," ucap dia.

Menurut Ahmad, praktik tersebut umumnya melibatkan struktur korporasi yang kompleks.

Struktur itu bisa berupa perusahaan induk di luar negeri, anak perusahaan, hingga perusahaan cangkang atau shell company yang beroperasi di Indonesia.

Kondisi tersebut membuat aset perusahaan lebih mudah dipindahkan ke luar negeri. Sementara itu, kewajiban terhadap pekerja tertinggal di Indonesia dan sulit dieksekusi.

Ahmad menilai revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk menutup celah hukum tersebut.

Menurut dia, penyusunan UU Ketenagakerjaan baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan pekerja.

P3HKI mengusulkan sejumlah terobosan regulasi. Salah satunya kewajiban perusahaan memiliki Certificate of Labor Compliance atau sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan sebelum melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

Melalui mekanisme tersebut, perusahaan yang masih memiliki tunggakan kewajiban terhadap pekerja tidak dapat melanjutkan aksi korporasi sebelum seluruh kewajibannya diselesaikan.

P3HKI juga mengusulkan pembentukan escrow account yang diawasi negara.

Rekening tersebut digunakan untuk menyimpan dana kewajiban perusahaan kepada pekerja, seperti pesangon dan penghargaan masa kerja.

Menurut Ahmad, skema itu dapat mencegah perusahaan memindahkan atau menghilangkan dana yang seharusnya menjadi hak pekerja saat terjadi perubahan kepemilikan atau restrukturisasi perusahaan.

"Tiga rekomendasi itu masih sangat mungkin untuk dimuat di dalam peraturan perundang-undangan kita, termasuk dalam UU Ketenagakerjaan yang sedang proses. Investasi asing itu kita undang, kita welcoming, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawahnya," pungkas Ahmad.

Tag:  #investor #asing #dinilai #masih #abaikan #pekerja

KOMENTAR