Trump Klaim Perang Iran Sudah Berakhir, Siasat Akali Undang-Undang AS?
- Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memberitahu Kongres bahwa perang terhadap Iran telah berakhir pada April lalu.
Namun, langkah ini dipandang sebagai upaya Gedung Putih untuk melewati batas waktu 60 hari yang diatur dalam undang-undang yang mengharuskan persetujuan para anggota parlemen atas segala bentuk keterlibatan dalam konflik bersenjata.
Dalam surat yang dikirimkan kepada para pemimpin Kongres pada Jumat (1/5/2026), Trump menyatakan, AS telah menghentikan operasi tempur sejak gencatan senjata sementara disepakati pada 7 April.
Pemerintah berargumen, hitungan mundur 60 hari yang diatur dalam Resolusi Kekuatan Perang secara otomatis berhenti.
Baca juga: Resmi, AS Tarik 5.000 Tentara dari Jerman, Perseteruan Memuncak?
“Tidak ada baku tembak antara Pasukan Amerika Serikat dan Iran sejak 7 April 2026. Permusuhan yang dimulai pada 28 Februari 2026 telah diakhiri,” tulis Trump dalam surat tersebut, dikutip dari The Wall Street Journal, Jumat (1/5/2026).
Namun, interpretasi hukum ini diprediksi akan memicu konfrontasi sengit dengan anggota Senat dari Partai Demokrat.
Salinan surat itu dikirimkan kepada Ketua DPR Mike Johnson dan Senator Chuck Grassley selaku presiden pro tempore Senat.
Meski mengeklaim operasi tempur berhenti, Trump memperingatkan bahwa ancaman dari Teheran tetap signifikan, sehingga pergerakan pasukan di wilayah tersebut akan terus berlanjut.
Baca juga: Jalin Transaksi dengan Iran, AS Bakal Hukum Terminal Minyak China
Pemerintah AS dinilai hanya cari celah hukum
Langkah Trump ini bertujuan menghindari batasan dari Resolusi Kekuatan Perang tahun 1973.
Ini merupakan aturan warisan era Perang Vietnam yang membatasi wewenang presiden dalam melancarkan aksi militer tanpa izin Kongres lebih dari 60 hari.
Menteri Pertahanan Pete Hegseth memperkuat argumen pemerintah dalam kesaksiannya di hadapan Komite Angkatan Bersenjata Senat.
Hegseth menegaskan, status gencatan senjata saat ini secara hukum berarti hitungan mundur waktu telah dihentikan.
“Saat ini kita sedang dalam gencatan senjata, yang menurut pemahaman kami berarti hitungan mundur 60 hari berhenti atau dihentikan,” ujar Hegseth.
Baca juga: Trump Tak Puas dengan Proposal Baru Iran, Kembali Tebar Ancaman
Namun, argumen ini dianggap lemah oleh sejumlah pakar hukum.
Pasalnya, meskipun pengeboman berhenti, AS masih mengerahkan tiga kapal induk dan terus memberlakukan blokade laut yang ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran.
Dalam hukum internasional, blokade laut secara teknis dianggap sebagai tindakan perang.
Profesor hukum dari Universitas Emory, Mark Nevitt menilai pemerintah sedang mencoba mencari celah hukum yang tidak konsisten.
Baca juga: AS Tarik Kapal Induk Terbesar Dunia dari Perang Iran, Pulang Usai 300 Hari
Menurutnya, sebuah blokade hanya sah jika dianggap sebagai tindakan di masa perang, namun di sisi lain pemerintah mengeklaim permusuhan telah berakhir.
Sementara itu, Trump sendiri tidak menutup-nutupi pandangannya terhadap undang-undang pembatas kekuasaan presiden tersebut.
“Sebagian besar orang menganggapnya sama sekali tidak konstitusional, lagipula kita sudah melakukan gencatan senjata, jadi itu memberi Anda sedikit lebih banyak waktu,” tutur Trump.
Ia menambahkan, setiap presiden sebelumnya memiliki pandangan serupa mengenai ketidakpatuhan terhadap resolusi tersebut.
Baca juga: Iran Kirim Proposal Baru ke AS via Pakistan, Aktifkan Pertahanan Udara
Blokade AS untuk menekan Iran
Iran mengajukan proposal baru ke Amerika Serikat di tengah kebuntuan soal Selat Hormuz. Blokade masih berlangsung, sementara tekanan ekonomi dan risiko lonjakan harga minyak terus membayangi.
Saat ini, pemerintahan Trump tampaknya lebih memilih "perang urat syaraf" melalui tekanan ekonomi daripada serangan udara baru.
Washington merasa puas dengan dampak blokade terhadap Iran, terutama dalam menekan rezim tersebut agar menyerah pada tuntutan nuklir.
Menteri Keuangan Scott Bessent bahkan menegaskan, operasi blokade tidak akan berakhir sampai kebebasan navigasi di Selat Hormuz pulih seperti sebelumnya.
Di Capitol Hill, perdebatan politik semakin memanas. Partai Demokrat mengutuk perang tersebut sebagai tindakan ilegal karena dilakukan tanpa deklarasi resmi dari Kongres.
Sebaliknya, sebagian besar anggota Partai Republik tetap berdiri teguh di belakang Trump, meskipun kenaikan harga gas dan pupuk akibat krisis ini mulai meresahkan menjelang pemilihan paruh waktu.
Baca juga: AS Tiba-tiba Sebut Perang Iran Sudah Berakhir
Desakan untuk libatkan Kongres
Beberapa senator mulai menyuarakan perlunya Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) yang baru jika konflik tetap berlanjut.
Senator dari Partai Republik, Todd Young menekankan pentingnya peran rakyat melalui perwakilan terpilih untuk memutuskan apakah militer harus tetap berada di medan tempur.
Young berharap pemerintah mau bekerja sama dengan Kongres untuk merumuskan landasan hukum yang sah.
“Tujuan dari Undang-Undang Kekuatan Perang adalah untuk menegaskan tanggung jawab konstitusional Kongres untuk menyatakan perang," tegas dia.
"Kita harus memastikan bahwa rakyat, melalui perwakilan terpilih mereka, memberikan pendapat tentang apakah akan mengirim militer kita ke medan pertempuran,” lanjutnya.
Ia menilai, hal ini seharusnya tidak menjadi kontroversi jika memang pemerintah berniat menyelesaikan konflik secara transparan.
Tag: #trump #klaim #perang #iran #sudah #berakhir #siasat #akali #undang #undang