Komdigi Soroti 4 ''Ancaman K'' yang Mengintai Anak di Dunia Digital
Ilustrasi anak main gadget.(Dok. Unsplash/Aaron Piang)
17:05
9 Juni 2026

Komdigi Soroti 4 ''Ancaman K'' yang Mengintai Anak di Dunia Digital

- Pemerintah Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunggu Anak Siap atau PP Tunas. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda, tanpa menghalangi akses mereka terhadap perkembangan teknologi secara luas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyadari bahwa pemanfaatan internet tidak bisa dipisahkan dari kehidupan dan rutinitas anak-anak masa kini.

Oleh karena itu, pendekatan regulasi yang diambil berfokus pada keseimbangan edukasi dan perlindungan yang berkelanjutan dari berbagai ancaman daring.

"Tujuan pemerintah dari awal tidak pernah untuk melarang anak-anak masuk ke ranah digital, tapi menunda usia anak masuk ke ranah digital yang kita anggap berbahaya," ujar Meutya dalam acara peluncuran "Buku Panduan Kesehatan Mental Remaja" (Digital Wellbeing Guidebook) oleh Google dan YouTube di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Google dan YouTube Luncurkan Buku Saku Digital Well-being

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam acara peluncuran Buku Panduan Kesehatan Mental Remaja (Digital Wellbeing Guidebook) oleh Google, YouTube, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), RS Cipto Mangunkusumo, dan Universitas Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6/2026).Kompas.com / Nabilla Ramadhian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam acara peluncuran Buku Panduan Kesehatan Mental Remaja (Digital Wellbeing Guidebook) oleh Google, YouTube, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), RS Cipto Mangunkusumo, dan Universitas Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Mengenal "Ancaman K", indikator bahaya di dunia siber

1. Kontak

Dalam mengklasifikasikan platform berisiko tinggi, pemerintah menggunakan beberapa indikator utama yang disebut sebagai "Ancaman K".

Salah satu yang paling diwaspadai adalah "Kontak", karena fitur komunikasi yang terlalu terbuka sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang berniat buruk.

"Banyak sekali anak-anak di bawah umur yang bisa berkontak atau berkomunikasi dengan orang tak dikenal. Nah, platform yang memiliki fitur seperti ini kita anggap juga salah satu indikator menjadi platform yang high-risk," jelas Meutya.

Meutya mencontohkan rentannya komunikasi bebas ini dengan adanya kasus eksploitasi, hingga temuan laporan perekrutan radikalisasi melalui ruang obrolan di dalam gim daring.

Baca juga: Banyak Main Gawai Bikin Anak Kesulitan Memegang Pensil?

2. Konten

Kategori ancaman K selanjutnya adalah "Konten", mengingat tidak semua informasi yang tersebar bebas di internet diproduksi untuk dikonsumsi oleh belia.

"Konten-kontennya tidak pantas untuk anak-anak, konten-kontennya mungkin mengandung pornografi, mengandung kekerasan, mengandung hal-hal yang memang tidak layak disaksikan," tutur Meutya.

3. Kecanduan

Ancaman ketiga yang belakangan ini mendominasi keluhan para orangtua di berbagai daerah adalah "Kecanduan".

Mekanisme paparan media sosial yang dirancang sedemikian rupa untuk mempertahankan daya tarik, terbukti mampu membuat pengguna usia muda menghabiskan waktu berjam-jam tanpa henti menatap layar gawai.

"Jadi, kontennya mungkin tidak masalah, mungkin tidak ada kontak, tapi dengan scroll time yang sangat cepat, anak-anak menjadi kecanduan atau adiksi," ujar Meutya.

Baca juga: Kemahiran Anak Pakai Gawai Perlu Diimbangi Kemampuan Berpikir Kritis

4. Kesehatan

Tingkat kecanduan yang sudah tidak terkendali ini akhirnya berujung pada ancaman K yang terakhir, yaitu "Kesehatan".

Durasi penggunaan peranti elektronik yang terlalu berlebihan terbukti membawa dampak negatif yang nyata bagi kondisi anatomi tubuh anak secara langsung.

"Karena anak yang memang terpapar adiksi, mereka menghabiskan waktu berjam-jam di depan gawainya, itu cenderung punya juga masalah kesehatan fisik tidak hanya kesehatan mental. Mulai dari mata, punggungnya, dan lain-lain," pungkas dia.

Baca juga: Jangan Asal Menyita Gawai Anak, Penuhi Dulu Kebutuhan Emosionalnya

PP Tunas: Regulasi berbasis risiko untuk keamanan digital

Meutya mengatakan, PP Tunas diterapkan sebagai regulasi yang mengedepankan evaluasi mendalam terhadap setiap penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia.

"Peraturan yang ada di Indonesia ini adalah peraturan yang risk-based, atau sesuai dengan resiko. Artinya apa? Kita meyakini bahwa platform-platform juga ikut bertanggung jawab," jelas Meutya.

Aturan ini secara spesifik membedakan batas usia pengguna berdasarkan tingkat bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh suatu aplikasi atau situs, yakni batasan 13 tahun untuk risiko rendah dan 16 tahun untuk platform berisiko tinggi.

Menurut pihaknya, platform yang mampu membuktikan perbaikan sistem keamanannya secara signifikan dapat dievaluasi ulang menjadi kategori risiko rendah.

Pendekatan ini ditujukan agar pihak penyedia layanan terus terdorong untuk mengevaluasi layanannya.

Baca juga: Ahli Ungkap Masalah Tumbuh Kembang Tersering akibat Gawai

Tag:  #komdigi #soroti #ancaman #yang #mengintai #anak #dunia #digital

KOMENTAR