Menggugat ''Begal Politik'', Menagih Kedaulatan dan Kemandirian Partai
Seminar Nasional bertajuk Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal diselenggarakan Pinter Hukum di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).(DOK. KOMPASCOM/Yohanes Enggar)
21:34
28 Maret 2026

Menggugat ''Begal Politik'', Menagih Kedaulatan dan Kemandirian Partai

– Persoalan kemandirian partai politik di Indonesia tengah menghadapi ujian ganda: kerentanan terhadap intervensi kekuasaan dari luar dan rapuhnya sistem demokrasi di tingkat internal.

Di tengah sorotan publik terhadap fenomena suksesi kepemimpinan yang serba instan, aspek kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa internal menjadi elemen krusial yang sering kali terabaikan.

Kegelisahan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal” yang diselenggarakan oleh Pinter Hukum di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Diskusi ini mengupas tuntas bagaimana partai politik seharusnya membentengi diri agar tidak menjadi sekadar "kendaraan sewaan" bagi kepentingan elit maupun kekuatan modal.

Pengamat politik, Adi Prayitno mengingatkan stabilitas demokrasi nasional terancam jika partai politik terus membuka celah bagi "penumpang gelap". Fenomena pemimpin instan sering kali menjadi pintu masuk bagi intervensi kekuatan logistik dan oligarki yang ingin memprivatisasi institusi politik.

“Partai yang kuat dan kokoh tidak boleh dengan alasan apa pun, merekrut tokoh yang tidak jelas latar belakangnya, lalu secara tiba-tiba menjadi ketua umum. Itu jelas tidak sehat,” ungkap Adi.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menekankan bahwa kemandirian partai hanya bisa dicapai jika sistem rekrutmen dijalankan secara konsisten tanpa tekanan dari pihak luar.

Jika partai membiarkan dirinya diintervensi, maka fungsi partai sebagai jembatan aspirasi rakyat akan luruh menjadi sekadar alat transaksional.

"Jika partai politik hanya dijadikan sebagai instrumen transaksional, di mana mereka yang bermodalkan logistik besar bisa dengan mudah mengakuisisi partai tanpa melalui proses kaderisasi dari bawah, maka ya wassalam," ujar Adi.

Demokrasi yang Terpangkas

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebutkan indikator utama tidak sehatnya tata kelola partai adalah ketika posisi Ketua Umum (Ketum) jatuh ke tangan individu yang bukan merupakan hasil dari proses kaderisasi panjang.

Menurutnya, kepemimpinan partai adalah mandat moral yang harusnya tumbuh dari bawah, bukan hasil dari kesepakatan elit di ruang tertutup.

"Ketua umum partai politik seharusnya benar-benar merupakan hasil dari mekanisme kaderisasi. Proses pengambilan keputusan di partai juga harus demokratis, mendengar aspirasi pengurus dan anggota," ujar Titi dalam paparannya yang lugas.

Menurutnya, terdapat empat pilar utama reformasi yang harus segera dilakukan yakni menjaga marwah identitas politik partai, meninjau kembali relevansi ambang batas parlemen, meningkatkan subsidi negara untuk memperkuat ideologisasi, serta mengembalikan kedaulatan politik ke tingkat daerah melalui desentralisasi pengambilan keputusan.

Titi berpendapat bahwa kemandirian partai hanya bisa terwujud jika ada konsistensi antara regulasi internal dan penegakan hukum di luar partai. 

Dia menyoroti seringnya pengadilan umum mengintervensi sengketa yang seharusnya menjadi wewenang absolut Mahkamah Partai. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk yang merusak kepastian hukum dalam berorganisasi.

“Dalam hal ini, ketika ada pihak-pihak yang tidak menempuh mekanisme sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, seharusnya pengadilan tegas menolak upaya hukum itu karena tidak menjadi kompetensi absolut mereka,” tegas Titi.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya mengembalikan hak suara kader di daerah agar kebijakan partai tidak selalu didikte oleh kepentingan elit pusat yang sering kali tidak selaras dengan aspirasi konstituen lokal.

Titi memberikan catatan kritis mengenai perlunya sinkronisasi antara reformasi internal partai dengan reformasi sistem pemilu agar tercipta ekosistem politik yang lebih adaptif dan demokratis.

“Seperti otonomi daerah, partai perlu memperhatikan keputusan yang ditentukan oleh wakil yang ada di daerah. Jadi dalam konteks independensi, perlu dijaga marwah dan warna politik partai terhadap pilihan politik akar rumput,” pungkasnya.

Independensi penyelesaian sengketa partai

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama, Erfandi, melontarkan istilah keras kondisi politik saat ini, yakni munculnya para "begal politik" yang mencoba mengambil alih kepengurusan partai secara non-konstitusional.

Dia menganalogikan intervensi ini layaknya gangguan dalam sebuah rumah tangga yang sudah mapan, di mana pihak luar tiba-tiba merangsek masuk dan merusak tatanan yang ada.

Erfandi menyoroti beberapa preseden hukum penting, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 128/PK/TUN/2023 terkait sengketa Partai Demokrat, serta Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 678/Pdt.G/Parpol/2025 mengenai Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam putusan-putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa mekanisme internal melalui Mahkamah Partai adalah panglima tertinggi dalam penyelesaian konflik.

"Negara harus hadir untuk mengantisipasi para begal politik yang tanpa pamit tiba-tiba mengambil alih partai politik," tegas Erfandi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, menekankan partai politik memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelesaikan kemelut rumah tangganya secara mandiri.

“Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal partai politik lewat Mahkamah Partai. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik,” ujar Firdaus.

Ia mengingatkan bahwa dalam konteks sengketa kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara hukum.

Hal ini seharusnya menutup pintu bagi upaya hukum lanjutan ke pengadilan umum, kecuali jika partai tersebut terbukti tidak memiliki atau tidak menjalankan mekanisme internal sama sekali.

Lebih lanjut, Firdaus menyoroti pentingnya aspek legal standing atau kedudukan hukum pihak yang menggugat. Gugatan terhadap kepengurusan partai tidak dapat diajukan secara sembarangan oleh individu atau segelintir orang hanya karena ketidakpuasan personal.

“Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,” tegasnya.

Tag:  #menggugat #begal #politik #menagih #kedaulatan #kemandirian #partai

KOMENTAR