KPK Geledah Safe House Lagi Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Belasan Juta Dollar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan safe house.
Meski demikian, KPK belum merinci lokasi safe house dan barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Namun, KPK membenarkan menyita sejumlah uang dengan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).
“Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang (geledah) ke beberapa tempat ya. Saya agak lupa itu jumlahnya benar (belasan juta USD yang disita). Saya hanya agak lupa itu. Berapa jumlahnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Perusahaan Penyuap Pejabat Bea Cukai Kondisikan Impor Garmen hingga Alat Dapur
Asep mengatakan, pihaknya mengamati tempat penyimpanan uang hasil korupsi semakin beragam, misalnya disimpan di dalam karung, kardus, dan safe house.
“Baru-baru kan masing-masing tempat punya tren. Ada yang dimasukin karung dan gitu. Ada yang dimasukin ke koper. Ada yang dimasukin ke kardus. Nah, ini ada juga yang di safe house,” ujarnya.
KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Importasi
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;
Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026). Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Baca juga: KPK Sita 5 Unit Mobil Terkait Kasus Korupsi Importasi Ditjen Bea Cukai
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh Terkait Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Manajer Operasional PT Blueray.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #geledah #safe #house #lagi #terkait #kasus #cukai #sita #belasan #juta #dollar