KPK Periksa 2 Pejabat BI, Usut Pengajuan Pembayaran CSR ke Yayasan Terafiliasi Tersangka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
10:14
17 April 2026

KPK Periksa 2 Pejabat BI, Usut Pengajuan Pembayaran CSR ke Yayasan Terafiliasi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan pembayaran corporate social responsibility (CSR) ke yayasan yang berkaitan dengan dua tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Materi tersebut didalami dari dua saksi dari pejabat BI yaitu, Irwan selaku analisis hukum sekaligus Deputi Direktur Departemen Hukum BI dan Nita Ariastuti Muelgini selaku Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

“Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Baca juga: KPK Masih Dalami Aliran Uang Korupsi CSR BI-OJK ke Anggota DPR

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #periksa #pejabat #usut #pengajuan #pembayaran #yayasan #terafiliasi #tersangka

KOMENTAR