7 Masalah Ketua Ombudsman RI di Kasus Penambang Nikel Nakal
Ketua Ombudsman Hery Susanto selaku tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025 di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).(KOMPAS.com/Rahel)
10:30
17 April 2026

7 Masalah Ketua Ombudsman RI di Kasus Penambang Nikel Nakal

- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantu perusahaan nikel yang nakal hendak mengakali Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah tujuh masalah Hery Susanto.

Tujuh poin masalah ini dihimpun redaksi dari informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan catatan pemberitaan Kompas.com hingga Jumat (17/4/2026).

1. Ucap sumpah Ketua Ombudsman RI enam hari sebelumnya

Jumat (10/4/2026), Hery mengenakan setelah jas hitam dan berpeci mengucap sumpah sebagai Ketua Ombudsman, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun," kata sembilan anggota Ombudsman, termasuk Hery, membacakan penggalan sumpah di Istana, pekan lalu.

Baca juga: Mengingat Janji Kerja Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Enam hari kemudian, Hery yang dulunya merupakan komisioner Ombudsman tahun 2021-2026 kemudian menjadi tersangka kasus tata kelola nikel pada 2025.

Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031 yaitu Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.GALIH PRADIPTA Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031 yaitu Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

2. Jadi tersangka tata kelola tambang nikel

Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Hery Susanto Tersangka Kejagung, Ombudsman Hormati Proses Hukum

3. Hery Susanto bantu pengusaha akali PNBP

Kasus ini bermula ketika pemilik perusahaan tambang nikel Sulawesi Tenggara, inisial LD dari PT TSHI, menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan membayar kewajiban tersebut.

"Kemudian Saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Hery kemudian melakukan pengaturan serta koreksi yang menyatakan hasil penghitungan Kemenhut keliru sehingga PT TSHI tak harus membayar uang denda.

"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap Anang Supriatna.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).  KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Hery juga melayani permintaan Direktur PT TSHI berinisial LKM agar Ombudsman menemukan kesalahan administratif dalam penghitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Keputusan Kementerian Kehutanan RI.

Kongkalikong dilakukan. Hery di Ombudsman memproses dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pesanan pengusaha tersebut.

"Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LD (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," kata Anang.

Usai Hery menjadi tersangka, delapan anggota Ombudsman RI meminta maaf ke publik dan berkomitmen mengawasi pelayanan publik dengan penuh intergritas, serta menghormati proses hukum terhadap Hery.

5. Dapat imbalan Rp 1,5 miliar

Atas kesediaan Hery membantu PT TSHI mengakali perhitungan PNPB IPPKH serta pencarian kesalahan administrasi dari perhitungan PNPB versi Kemenhut, maka Hery dijanjikan imbalan.

"Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Anang.

Kejagung mengetahui uang Rp 1,5 miliar telah diterima Hery.

"Jadi, itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca juga: Belum Sepekan Usia Sumpah Ketua Ombudsman RI yang Kini Tersangka Korupsi

6. Dijerat pasal korupsi

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf Juncto Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Hery juga dijerat Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejagung Buru Pihak Swasta yang Berikan Rp 1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

7. Pihak pengusaha nikel terkait Hery masih diburu

Kejagung memburu pihak swasta yang memberi imbalan atau fee Rp 1,5 miliar kepada Hery Susanto berkaitan dengan korupsi tata kelola tambang nikel 2013-2025, yakni pihak dari perusahaan PT TSHI.

Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya juga sementara ini masih belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari (pemberi fee)," ujar Syarief saat dikonfirmasi.

Tag:  #masalah #ketua #ombudsman #kasus #penambang #nikel #nakal

KOMENTAR