KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
22:06
21 April 2026

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia dan uang senilai Rp 2 miliar dari penggeledahan safe deposit box milik Rizal, tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Rizal merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).

"Pada Senin (20/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box (SDB) di salah satu bank di wilayah kota Medan. Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD (Singapore Dollar) dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Tanggapan KPK Soal OC Kaligis Laporkan Eks Bupati Klaten Terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery.

KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasi

KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Baca juga: KPK Periksa Polisi-Jaksa soal Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Baca juga: Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemberian Fee untuk Sudewo di Kasus DJKA

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #sita #logam #mulia #uang #miliar #dari #safe #deposit #tersangka #korupsi #cukai

KOMENTAR