Mentah Gugatan ke Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal 1998
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terhadap Fadli Zon memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Koalisi sebagai pihak penggugat menilai putusan tersebut mencerminkan kegagalan peradilan dalam menghadirkan keadilan bagi korban perkosaan massal Kerusuhan Mei 1998.
Salah satu penggugat, Kusmiyati, ibu korban tewas peristiwa Mei 1998, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut.
Dia mengaku mengetahui langsung peristiwa kekerasan tersebut karena melihat banyak korban perempuan korban pemerkosaan di rumah sakit saat momen 1998 itu, saat dia mencari anak laki-lakinya yang kemudian diketahui tewas.
Kini dia menggugat lewat PTUN dan dia mempertanyakan jalannya persidangan.
“Saya melihat sendiri, mata kita sendiri, ya Allah. Ini anak saya (dia mencari anaknya di rumah sakit saat itu -red), lah ini perkosaan. Udah diperkosa, dibakar. Kenapa sidang kemarin kita digagalkan?,” kata Kusmiyati, konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998
Ia menegaskan, perjuangan korban tidak akan berhenti meski gugatan kandas di pengadilan.
“Sampai kapan pun harapan jangan putus di jalan. Sampai kapan pun sebagai penggugat, sejarah ini jangan sampai dihapus,” kata Kusmiyati.
Menurutnya, upaya menuntut pengakuan dan keadilan akan terus dilakukan.
“Kita lawan terus sampai napas terakhir,” tegasnya.
Tangkapan layar wakil Paguyuban Keluarga Korban Mei 1998, Kusmiyati, saat memberi kesaksian di konferensi pers menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Kamis (10/9/2025).
Pengadilan tak terima gugatan terhadap Fadli Zon
PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan dan mengabulkan eksepsi pihak tergugat terkait kompetensi absolut.
Dalam amar putusannya, pengadilan menilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena objek sengketk yakni pernyataan Fadli Zon melalui siaran pers dan media sosial, tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara.
“Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” demikian pertimbangan majelis hakim.
PTUN juga menilai pernyataan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga berada di luar cakupan objek sengketa.
Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan para penggugat dibebankan biaya perkara.
Penggugat tak terima
Kuasa hukum koalisi, Virdinda Achmad, menyatakan bahwa putusan itu menunjukkan pengadilan tidak mampu menjadi ruang keadilan bagi korban.
“Ini telah menunjukkan sebuah kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi tuntutan keadilan yang selama berpuluh-puluh tahun diperjuangkan oleh korban dan juga keluarga korban,” ujar Virdinda.
Koalisi menilai gugatan mereka gugur bukan karena substansi perkara, melainkan alasan prosedural.
Virdinda mengkritik majelis hakim yang dinilai mengabaikan fungsi pengawasan terhadap tindakan administratif pejabat negara.
“Majelis hakim malah mencari celah prosedural yang terkesan melanggengkan inkompetensi,” katanya.
Baca juga: Alasan PTUN Tidak Dapat Menerima Gugatan terhadap Fadli Zon: Tidak Berwenang Mengadili
Ia juga mempertanyakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), padahal proses persidangan telah berlangsung hingga enam bulan.
“Kalau hanya aspek formil yang dinilai, mestinya sejak awal sudah bisa diputus,” ujarnya.
Selain itu, ia mempertanyakan ke mana masyarakat harus mencari keadilan jika PTUN menyatakan tidak berwenang.
“Kalau pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah tidak menjadi kewenangan PTUN, lalu masyarakat harus ke mana untuk mencari keadilan?” lanjutnya.
Baca juga: Terus Dipertanyakan Fadli Zon, Begini Laporan soal Perkosaan Massal ’98
Koalisi juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut pernyataan Fadli Zon sebagai bagian dari pelestarian sejarah.
Menurut Virdinda, penilaian tersebut keliru karena dugaan pelanggaran HAM berat merupakan kewenangan lembaga seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM.
“Bagaimana mungkin penilaian terhadap dugaan pelanggaran HAM berat justru dianggap sebagai bagian dari pelestarian sejarah oleh seorang menteri,” tegasnya.
Pernyataan penyesalan negara yang dibacakan oleh Presiden Ketiga RI BJ Habibie atas peristiwa pemerkosaan massal 1998 yang dibacakan 15 Juni 1998, menjadi prasasti di depan Kantor Komnas Perempuan, (10/4/2025).
Ia turut mempertanyakan pengabaian terhadap berbagai temuan resmi, seperti hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Koalisi bahkan menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan.
“Kami menilai bahwa ini ada kejanggalan yang dilakukan dalam putusan atau selama proses persidangan ini,” kata Virdinda.
Baca juga: Di PTUN, Marzuki Darusman Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan soal Pemerkosaan Massal 1998
Koalisi sipil ajukan banding
Sejalan dengan itu, pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, memastikan pihaknya akan mengajukan banding.
“Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, gugatan tersebut juga bertujuan meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili tindakan administrasi pemerintah, termasuk pernyataan resmi kementerian.
“Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” kata Daniel.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Kantor Kemenbud, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Hingga Kamis (23/4/2026), Kompas.com belum berhasil mendapatkan tanggapan Fadli Zon meski Kompas.com telah berupaya menghubunginya.
Pernyataan Fadli Zon sangkal pemerkosaan massal
Pernyataan kontroversial Fadli Zon Sebelumnya, Fadli Zon menuai kritik setelah meragukan adanya pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 dalam wawancara bersama IDN Times.
“Nah, ada perkosaan massal. Betul nggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
Pernyataan tersebut memicu kecaman luas karena dianggap melukai para korban dan keluarga mereka. Menanggapi kritik, Fadli Zon kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak bermaksud menyangkal adanya peristiwa pemerkosaan massal, melainkan mengajak publik memaknai sejarah secara dewasa.
“Setiap luka sejarah harus kita hormati. Tapi sejarah bukan hanya tentang emosi, ia juga tentang kejujuran pada data dan fakta,” kata Fadli dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Tag: #mentah #gugatan #fadli #yang #sangkal #pemerkosaan #massal #1998