Ganjar Dorong Politik Uang Dihukum Berat, Bisa Diskualifikasi hingga Sanksi Pidana
Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo menjelaskan isi rspat perdana kepengurusan baru partai banteng di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:10
26 April 2026

Ganjar Dorong Politik Uang Dihukum Berat, Bisa Diskualifikasi hingga Sanksi Pidana

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo mendorong penindakan tegas terhadap praktik politik uang dengan menjadikannya sebagai kejahatan pemilu yang serius.

Hal itu disampaikan Ganjar saat merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam tahapan pemilihan umum.

Menurut Ganjar, pembatasan uang tunai memang dapat menjadi salah satu langkah pencegahan, namun perlu diiringi dengan penegakan hukum yang kuat agar memberikan efek jera.

Baca juga: KPK Sebut Perlu Ada Regulasi Pembatasan Pemakaian Uang Tunai pada Pemilu

Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,” kata Ganjar kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).

Ia menilai, tanpa sanksi tegas, praktik politik uang akan terus berulang karena dianggap sebagai bagian dari strategi memenangkan kontestasi.

Selain penegakan hukum, Ganjar juga menekankan pentingnya langkah pencegahan lain, seperti menurunkan biaya politik dan menyediakan ruang kampanye yang lebih adil.

“Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,” ujarnya.

Baca juga: KPK Soroti Belum Ada Lembaga Pengawas Kaderisasi dan Pengelolaan Keuangan Parpol

Ganjar menambahkan, edukasi kepada pemilih juga menjadi kunci untuk menekan praktik politik uang.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap pemberian uang dalam pemilu sebagai rezeki.

Di sisi lain, ia juga mendorong pembenahan internal partai politik melalui kaderisasi dan demokratisasi agar dapat menghasilkan kandidat yang berintegritas.

“Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,” imbuhnya.

Baca juga: Apa Kajian dan Rekomendasi KPK yang Disodorkan ke Prabowo dan DPR?

KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal

Sebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.

Baca juga: Respons Usulan KPK, Ganjar: Pembatasan Uang Tunai Bukan Solusi Utama Cegah Politik Uang

Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama.

  • Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
  • Revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
  • Mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.

Baca juga: KPK Usul Keanggotaan Kader Parpol Berjenjang, dari Muda, Madya, dan Utama

KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang menggunakan uang fisik.

Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

Tag:  #ganjar #dorong #politik #uang #dihukum #berat #bisa #diskualifikasi #hingga #sanksi #pidana

KOMENTAR