Kelakar Saldi Isra: Kalau Sudah Magang di MK, Kok Permasalahkan MK, Piye To?
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berkelakar saat dua mahasiswa bernama Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang MK setelah sebelumnya sempat magang di MK.
“Ini memang sudah pernah magang di Mahkamah Konstitusi?” tanya Saldi sebelum para pemohon menjabarkan alasan mengajukan permohonan pada Senin (27/4/2026).
“Pernah, Yang Mulia. Iya, benar (kami berdua pernah magang di MK),” jawab Adam.
“Kalau sudah magang di Mahkamah Konstitusi kok mempermasalahkan Mahkamah Konstitusi? Piye to? Iya kan?” timpal Saldi.
Baca juga: Pernah Magang di MK, Dua Mahasiswa Ini Uji UU MK soal Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Adam dan Wianda yang mengikuti sidang secara daring langsung tersenyum mendengar ucapan Saldi.
Sementara, Saldi kembali melanjutkan memimpin sidang dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari Adam dan Wianda.
Dalam sidang, Adam menyampaikan bahwa mereka mempersoalkan ketentuan dalam Undang-Undang MK yang tidak mengatur batas waktu penyelesaian perkara.
Menurut mereka, ketiadaan batas waktu itu bertentangan dengan prinsip negara hukum karena tidak adanya pembatasan yang jelas.
Baca juga: Pakar Tata Negara Kritik DPR, Singgung UU MK yang Diutak-atik
“Kami mendalilkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang jelas, maka rumusan pasal-pasal a quo itu menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu yang ajeg bagi pemohon sehingga seolah pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya,” kata Adam.
Selain itu, kedua pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan limitasi waktu berpotensi menimbulkan keadilan yang tertunda (justice delayed), yang pada akhirnya dapat melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
“Kami mendalilkan bahwasanya penormaan pasal a quo juga tidak disertai dengan transparansi yang jelas. Sehingga dengan tidak adanya transparansi tersebut menyebabkan ambiguitas serta kebingungan bagi kami,” kata Adam.
Baca juga: Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
“Apakah perkara kami akan diajukan, apakah akan diputuskan secara langsung, ataukah nanti masuk pemeriksaan persidangan dan dan selanjutnya,” imbuh dia.
Sebagai perbandingan, Adam mengemukakan bahwa sejumlah mahkamah konstitusi di negara lain, seperti Korea Selatan, Prancis, dan Togo, telah mengatur batas waktu penyelesaian perkara secara tegas.
Mereka menguji ketentuan Bagian Keenam, termasuk frasa “pemeriksaan persidangan” dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta frasa “ketetapan” dalam Pasal 48A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan frasa “putusan” dalam Pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2003.
Pengujian tersebut diajukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) mengenai prinsip negara hukum, Pasal 24 ayat (1) tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum.
Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Ambang Batas DPRD Perlu Kajian Matang, Khawatir Dianulir MK
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
Mereka juga memohon agar frasa “pemeriksaan persidangan”, “ketetapan”, dan “putusan” dalam ketentuan yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan adanya batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan.
Para pemohon mengusulkan agar pemeriksaan persidangan dibatasi paling lama 30 hari kerja sejak pemeriksaan pendahuluan.
Sementara itu, penerbitan ketetapan dan putusan diminta dibatasi paling lama 60 hari kerja sejak sidang terakhir, dengan pengecualian dalam kondisi tertentu yang harus disertai pemberitahuan alasan penundaan kepada pemohon.
Selain itu, pemohon juga meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tag: #kelakar #saldi #isra #kalau #sudah #magang #permasalahkan #piye