Anggota DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban Pencabulan di Ponpes Pati
Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal terhadap para korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Menurut dia, kehadiran LPSK diperlukan untuk menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban dari potensi intimidasi dan tekanan.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara," kata Fauqi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Pencabutan Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Diproses, Buntut Dugaan Pencabulan Santriwati
Fauqi mengingatkan, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban.
Pemberian perlindungan terhadap korban ini dinilai krusial lantaran korban kejahatan seksual sering kali berada dalam posisi rentan dan tertekan secara psikologis, sehingga sulit untuk melapor secara mandiri.
"Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam," kata dia.
Selain itu, Fauqi juga mendorong LPSK untuk memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban.
Kompensasi yang diberikan tidak hanya sekadar bantuan materi, tetapi pemulihan dan keadilan seperti akses pendidikan hingga masa depan yang layak.
"Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Pencabulan di pondok pesantren
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah naik ke tahap penyidikan.
Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, seorang kiai bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024, sementara pencabulan terhadap para korban diduga berlangsung sejak 2020.
Namun, polisi berdalih proses penanganan usai pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Tag: #anggota #desak #lpsk #proaktif #lindungi #korban #pencabulan #ponpes #pati