Jika Kita Membiarkan UU Penetapan Keadaan Bahaya Tidak Direvisi
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
12:46
6 Mei 2026

Jika Kita Membiarkan UU Penetapan Keadaan Bahaya Tidak Direvisi

DALAM bangunan negara hukum, ada satu pintu yang sangat jarang dibuka, namun paling ditakuti ketika terkunci dari dalam. Iya, pintu itu bernama keadaan darurat.

Melalui pintu inilah, negara diberikan kewenangan yang luar biasa untuk membatasi hak-hak sipil demi menyelamatkan eksistensi bangsa.

Namun, apa jadinya jika kunci pintu tersebut sudah berkarat, tidak presisi, dan berasal dari nalar kekuasaan yang tidak lagi mengenali batasan modern?

Kegelisahan inilah yang melampaui sekadar debat akademik di ruang kelas. Hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 23 Perpu Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum (Hukum Kenegaraan) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar.

Baca juga: Generasi Tanpa Regenerasi

Sebagai sesama pengkaji hukum kenegaraan di Salemba, penulis merasa perlu menyuarakan mengapa langkah mereka adalah kepentingan publik yang mendesak.

Memahami Politik Hukum UU Keadaan Bahaya 

Jika UU Keadaan Bahaya ini tidak segera diubah, kita sebenarnya sedang membiarkan sebuah anomali besar dalam demokrasi tetap hidup.

Secara kasatmata, banyak orang mungkin menganggap bahwa UU 23/1959 bukan masalah besar karena sangat jarang digunakan.

Namun, keberadaan regulasi yang usang ini justru menciptakan "ketidakpastian hukum permanen" di tengah ketertiban yang dipaksakan.

Kita seolah sedang mengemudikan kendaraan super canggih bernama "Indonesia Baru", namun sistem rem darurat yang kita miliki ternyata masih menggunakan rakitan tahun 1959.

Secara politik hukum, UU Nomor 23 Perpu Tahun 1959 adalah fosil dari era Demokrasi Terpimpin yang sentralistik.

Politik hukumnya berakar pada rasa saling tidak percaya antara penguasa dan rakyat, di mana stabilitas dianggap jauh lebih utama daripada hak asasi manusia.

Masalah utamanya bukan sekadar angka 67 tahun usia regulasi tersebut, melainkan disorientasi konstitusional yang ditimbulkannya terhadap tatanan hukum kita hari ini.

Akibatnya, undang-undang ini menciptakan struktur kekuasaan yang timpang, di mana kontrol yudisial dan parlemen nyaris tidak berdaya jika pintu darurat ini sudah dikunci dari dalam.

UU ini memberikan wewenang subjektif yang nyaris tanpa batas, mulai dari penyitaan surat hingga pengendalian alat komunikasi, tanpa adanya mekanisme check and balances yang presisi.

Mempertahankan UU ini berarti memberikan wewenang absolut kepada pemegang otoritas di masa depan untuk menafsirkan darurat sesuai selera politiknya.

Kalau tidak segera diubah, kita seolah melegalkan potensi otoritarianisme untuk datang kembali kapan saja melalui celah legalitas yang sudah tidak relevan dengan zaman.

Pesan Kehati-hatian dari Jimly Asshiddiqie 

Kekhawatiran ini sejalan dengan peringatan dari pakar hukum tata negara Indonesia, yaitu Jimly Asshiddiqie (2007). Kata beliau, dalam situasi darurat setiap tindakan pemerintah harus dilakukan dengan ekstra hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Namun, argumen kritis yang perlu kita garis bawahi adalah: bagaimana mungkin pemerintah bisa "berhati-hati" jika arah hukumnya justru tidak menyediakan batasan yang jelas?

Tanpa payung hukum yang sinkron dengan standar HAM internasional, keadaan darurat bukan lagi alat penyelamat negara, melainkan bisa berubah menjadi alat legal untuk mencederai demokrasi.

UU 23/1959 tidak mengenal prinsip proporsionalitas dan kebutuhan. Akibatnya, penggunaan UU ini secara serampangan di masa krisis justru berisiko meruntuhkan legitimasi negara di mata rakyatnya sendiri.

Permohonan yang diajukan mahasiswa Magister Ilmu Hukum (Hukum Kenegaraan) Fakultas Hukum Universitas Indonesia di MK membawa gagasan tentang Konstitusionalisme Darurat.

Konsep ini menuntut agar keadaan darurat tidak lagi dipandang sebagai kekosongan hukum di mana perlindungan konstitusional boleh ditangguhkan total.

Ada tiga poin penting yang harus menjadi bahan refleksi publik dan pemerintah: Pertama, periodisasi yang ketat. Keadaan darurat tidak boleh menjadi normalitas baru yang menggantung tanpa batas waktu.

Baca juga: Ibadah Haji dan Inflasi Kesalehan Musiman

Harus ada durasi maksimal yang mewajibkan pemerintah meminta persetujuan ulang dari parlemen secara berkala.

Kedua, klasifikasi ancaman modern. UU tahun 1959 hanya membayangkan ancaman fisik-militer.

Padahal, ancaman abad ke-21 bisa saja berupa serangan siber massal atau krisis biosekuriti yang butuh penanganan spesifik tanpa harus menghilangkan hak-hak politik warga secara serampangan dan ugal-ugalan.

Ketiga, jaminan mutlak terhadap non-derogable rights. Aturan darurat modern harus mematok mati bahwa hak untuk hidup, hak tidak disiksa, dan kebebasan beragama tidak boleh dikurangi sedikit pun, bahkan dalam kondisi seburuk apa pun.

Tanpa batasan ini, pintu darurat kita hanyalah jebakan bagi warga negaranya sendiri.

Sidang perdana hari ini bukan hanya agenda rutin yudisial di MK. Ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa keselamatan rakyat benar-benar menjadi hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Tentunya tanpa mengorbankan martabat manusia.

Langkah yang diambil oleh rekan-rekan pemohon ini adalah pengingat bahwa hukum harus tumbuh mengikuti zaman.

Jika UU Penetapan Keadaan Bahaya tidak diubah, kita hanya sedang menanti waktu sampai instrumen yang usang itu gagal berfungsi saat kita sangat membutuhkannya.

Sudah saatnya aturan tahun 1959 itu masuk museum. Kita butuh aturan baru yang menjaga negara tanpa menjadikannya ancaman bagi rakyatnya sendiri.

Jangan sampai kita baru sibuk membenahi payung saat badai sudah merobohkan rumah.

Hari ini, publik menaruh harapan pada MK agar sidang pertama ini menjadi awal bagi pembenahan konstitusional yang kita butuhkan.

Terlepas dari proses panjang ke depan, upaya menghapus residu otoritarianisme ini harus dimulai sekarang, demi memastikan negara tetap menjadi pelindung bagi rakyatnya sendiri.

Tag:  #jika #kita #membiarkan #penetapan #keadaan #bahaya #tidak #direvisi

KOMENTAR