Sidang Kasus TPPU Duta Palma, Ahli Sebut Kerusakan Lingkungan Capai Rp 73,9 Triliun
- Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan Professor Bambang Hero Saharjo mengungkap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan mencapai Rp 73,9 triliun.
Hal ini disampaikan Bambang dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
“Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000,” ungkap Bambang, dalam persidangan, Jumat.
Bambang mengungkapkan, pihaknya melakukan penghitungan kerugian lingkungan menggunakan dasar Permen LH Nomor 7 Tahun 2014.
Baca juga: Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi Masuk DPO Kasus TPPU Duta Palma
Perhitungan dilakukan melalui analisis citra satelit, verifikasi lapangan, hingga pengujian laboratorium.
“Perhitungannya memiliki dasar hukum, yaitu Permen LH Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.
Ia menegaskan metode perhitungan yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi, pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu,” ujar Bambang.
Bambang menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa adanya proses alih fungsi kawasan.
“Kalau itu tidak ada, berarti sama saja dengan menanam sawit di atas kawasan hutan,” kata Bambang.
Baca juga: Kejagung Serahkan Lahan Sawit Sitaan Kasus Duta Palma ke BUMN
Ia menegaskan, keberadaan izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU) tidak dapat dibenarkan apabila kawasan hutan belum dilepaskan statusnya menjadi non-kawasan hutan.
“Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal, itu adalah syarat mutlak,” ujar dia.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekonstruksi menggunakan citra satelit, ditemukan sejumlah perusahaan yang melakukan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan secara sistematis.
“Kawasan tersebut telah berubah secara fisik menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis,” ucap dia.
Selain itu, Bambang menegaskan bahwa tanaman sawit bukan merupakan tanaman kehutanan sehingga tidak seharusnya ditanam di kawasan hutan.
Baca juga: Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Pecahan Mata Uang Asing di Kasus Duta Palma
“Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi, haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya,” tegas Bambang.
Ia pun menyebut, apabila ditemukan IUP berada di kawasan hutan tanpa adanya pelepasan kawasan, maka izin tersebut seharusnya dibatalkan.
“Kalau menurut saya, IUP-nya dibatalkan,” kata dia.
Tag: #sidang #kasus #tppu #duta #palma #ahli #sebut #kerusakan #lingkungan #capai #triliun