Jimly Asshiddiqie Dapat Tugas Baru, Kini Periksa Hery Susanto di Majelis Etik Ombudsman
- Jimly Asshiddiqie menjadi salah satu anggota Majelis Etik Dalam Rangka Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto.
Tugas baru tersebut diberikan kepadanya usai menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.
"Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali," ujar Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Ombudsman Bentuk Majelis Etik untuk Periksa Hery Susanto
Majelis Etik tersebut beranggotakan lima orang, dengan komposisi tiga tokoh eksternal yang dan dua orang dari unsur internal Ombudsman RI.
Tiga anggota Majelis Etik Ombudsman dari pihak eksternal adalah Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, dan Siti Zuhro. Sedangkan dua anggota dari internal Ombudsman RI adalah Maneger Nasution dan Partono.
Pelibatan tokoh eksternal bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, dan transparan.
"Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," ujar Rahmadi.
Baca juga: Kejagung Periksa Lebih dari 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Ketua Ombudsman
Bertugas Selama 30 Hari
Sementara itu, Jimly menjelaskan bahwa majelis etik akan bekerja selama 30 hari untuk memutuskan pelanggaran etik Hery Susanto.
Ia mengatakan, majelis akan mendengarkan keterangan seluruh pihak mulai dari Kejaksaan Agung (Kejagung), panitia seleksi (Pansel), dan DPR.
"Semua akan kami dengarkan kemudian pihak yang punya kepentingan, mungkin juga dari Kejaksaan, juga misalnya Pansel. Sebelumnya ada Pansel dan proses seleksi di DPR, maka kita juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya," ujar Jimly.
Baca juga: Kasus Ketua Ombudsman: Skandal Seleksi dan Krisis Integritas
Majelis etik itu juga membuka kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan kepada Hery Susanto, meski pihaknya harus mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait sebelum menjatuhkan sanksi.
"Jangan dulu buru-buru. Kita harus dengar yang bersangkutan, sesuai dengan prinsip keadilan. Sesuai dengan prinsip Audi et alteram partem semua pihak kita dengar dulu," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kasus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.
Baca juga: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Krisis Integritas Pengawas Publik
Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Atas perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP.
Tag: #jimly #asshiddiqie #dapat #tugas #baru #kini #periksa #hery #susanto #majelis #etik #ombudsman