BPKP: Negara Rugi Rp 4,7 Triliun dan 7,8 Juta Dollar AS dalam Kasus Duta Palma Group
Auditor BPKP Anjaz Rustamaji Pratama memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU korporasi PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
19:06
8 Mei 2026

BPKP: Negara Rugi Rp 4,7 Triliun dan 7,8 Juta Dollar AS dalam Kasus Duta Palma Group

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama mengungkapkan, kasus dugaan korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat.

Laporan kerugian negara diungkapkan saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group.

“Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam Rupiah, Rp 4.798.706.951.640,00. Kemudian yang dalam mata uang US Dollar 7.885.857,36 sen,” kata Anjaz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Ahli Sidang Kasus Duta Palma Tegaskan Pentingya Izin Kemenhut untuk Sawit

Anjaz menuturkan, kerugian negara itu berasal dari masing-masing perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Ia menjelaskan nilai dalam mata uang dollar AS berasal dari komponen dana reboisasi yang dihitung berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sesuai tarif PNBP-nya dalam US Dollar dan ada ketentuan kementerian-kementerian keuangan penyetorannya dalam mata uang yang diatur di tarif PNBP tersebut," kata Anjaz.

Baca juga: Profesor ITB di Sidang Duta Palma: Hutan Jadi Sawit Bikin Rusak Lingkungan

Dalam sidang, Anjaz juga memaparkan metode yang digunakan BPKP dalam menghitung kerugian negara.

Menurut dia, tim auditor terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Dalam menentukan metode yang akan kami gunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah kami terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta atau kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Anjaz.

“Setelah itu, dari kondisi tersebut kami coba mengidentifikasi atas pelanggaran tersebut apakah ada hak negara yang kemudian tidak diterima negara atau apakah timbul kewajiban bagi negara,” imbuh dia.

Baca juga: Sidang Kasus TPPU Duta Palma, Ahli Sebut Kerusakan Lingkungan Capai Rp 73,9 Triliun

Anjaz mengatakan proses audit dilakukan menggunakan pendekatan hak negara atas PNBP, termasuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan sewa kawasan.

Selain itu, BPKP juga menggunakan pendekatan recovery cost berdasarkan nilai kerusakan lingkungan yang dihitung ahli.

Anjaz juga memastikan perhitungan kerugian negara tersebut telah memenuhi prinsip nyata dan pasti.

“Iya, telah memenuhi prinsip nyata dan pasti. Bisa saya jelaskan pemenuhan unsur nyata bahwa dana reboisasi, dana provisi sumber daya hutan, denda dan kompensasi itu belum diterima oleh negara,” ujar Anjaz.

Baca juga: Profesor IPB di Sidang Duta Palma: Haram Hukumnya Sawit Ditanam di Kawasan Hutan

Kasus Duta Palma Group

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan,  kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan TPPU yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific

"Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara.

Selain kerugian keuangan negara, JPU menuturkan bahwa kasus itu juga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun, yang terdiri atas kerugian rumah tangga dan dunia usaha.

Atas perbuatannya, PT Duta Palma Group terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #bpkp #negara #rugi #triliun #juta #dollar #dalam #kasus #duta #palma #group

KOMENTAR