321 WNA Pengelola Judol di Hayam Wuruk Diproses Hukum di Indonesia
Proses pemeriksaan dan penggeledahan kantor operasional situs judol oleh Bareskrim Polri, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).(Dokumentasi Humas Polri)()
22:54
9 Mei 2026

321 WNA Pengelola Judol di Hayam Wuruk Diproses Hukum di Indonesia

- Polri memastikan bahwa ratusan warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan jaringan judi online (judol) internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bakal diproses hukum di Indonesia.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan proses hukum pidana,” Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Polri Koordinasi dengan Interpol Pusat untuk Usut 321 WNA Penggerak Judol Hayam Wuruk

Diketahui, pada penggerebekan tersebut sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan. Rinciannya 228 warga negara Vietnam, dan 57 warga negara China.

Lalu 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.

Baca juga: Polri Deteksi Pergeseran Markas Judol dari Kamboja-Myanmar ke Indonesia

Dari 321 pelaku yang ditangkap, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Sisanya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wira menjelaskan, para pelaku menjalankan operasi judi online dengan pembagian tugas yang terstruktur. Menurut dia, jaringan tersebut bukan menjalankan penipuan daring (scam), melainkan murni perjudian online.

“Ada bagian customer service, ada yang bagian marketing, ada yang bagian customer service, kemudian ada yang bagian accounting, keuangan ataupun accounting. Kemudian ada juga yang telemarketing,” ujar dia.

Baca juga: Ratusan WNA di Hayam Wuruk Ditangkap Saat Operasikan 75 Situs Judol

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk operasional judi online. Domain tersebut menggunakan kombinasi karakter dan variasi nama tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Penyewa dan Pemilik Gedung yang Jadi Markas Judol di Hayam Wuruk

Saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak yang berada di level pengendali jaringan.

Dari hasil penelusuran sementara, mayoritas korban dalam jaringan judi online itu merupakan warga negara asing.

Baca juga: Terungkap, Kantor Situs Judol di Hayam Wuruk Sudah 2 Bulan Operasi

“Untuk korban, sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisis bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar,” ucap dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Tag:  #pengelola #judol #hayam #wuruk #diproses #hukum #indonesia

KOMENTAR