Guru Besar UI: Tindakan Israel Tangkap dan Siksa WNI Bertentangan dengan Hukum Internasional
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai tindakan Israel mencegat dan menahan warga negara Indonesia sebagai pelanggaran hukum internasional.(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
16:14
22 Mei 2026

Guru Besar UI: Tindakan Israel Tangkap dan Siksa WNI Bertentangan dengan Hukum Internasional

- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai tindakan Israel mencegat dan menahan warga negara Indonesia (WNI) bertentangan dengan hukum internasional.

“Tindakan Israel jelas bertentangan dengan hukum internasional karena intersepsi yang dilakukan masih di wilayah perairan internasional, bukan di wilayah laut teritorial atau jalur tambahan Israel,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tetap Kecam Tindakan Israel meski WNI Sudah Bebas

Karena itu, dia tidak heran jika sejumlah negara menganggap tindakan Israel ilegal, bahkan menyebutnya sebagai pembajakan. Aksi tersebut juga menuai kecaman, termasuk dari PBB.

Menurut Hikmahanto, jika Israel berdalih tindakan itu dilakukan dalam situasi perang dan berkaitan dengan hukum humaniter internasional, seharusnya tetap ada perlindungan terhadap warga sipil dan misi kemanusiaan.

“Justru Israel memperlakukan orang sipil seperti binatang, seolah tidak memperhatikan HAM. Ini menunjukkan bahwa Israel bukanlah negara yang patuh pada hukum dan sama sekali tidak menghormati HAM,” tegas dia.

Baca juga: Pemerintah Didorong Perjuangkan Kemerdekaan Palestina Usai Penangkapan WNI oleh Israel

Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa kasus penahanan warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel bukan sekadar permasalahan bilateral.

“Kalau saya melihat posisi Indonesia, ada kesalahan fatal dari Kemlu. Kesalahan tersebut adalah menganggap masalah ini sebagai masalah bilateral antara Indonesia dengan Israel. Padahal masalah ini adalah masalah antara dunia dengan Israel,” kata Hikmahanto.

Menurut dia, pendekatan diplomasi melalui negara ketiga yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel juga tidak tepat jika persoalan tersebut diposisikan sebagai isu bilateral.

“Saya melihat kekurangan Kementerian Luar Negeri adalah tidak adanya effort untuk melakukan diplomasi dengan negara-negara yang warganya juga menjadi korban. Dugaan saya alasannya karena Kemlu menganggap masalah ini sebagai masalah bilateral,” ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Keselamatan Pemulangan 9 WNI yang Dibebaskan dari Israel

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak terlalu mengedepankan negosiasi bilateral demi membebaskan WNI.

Sebab, ia khawatir Israel dapat meminta imbalan politik tertentu sebagai syarat pembebasan.

“Untungnya hal tersebut tidak terjadi,” ucap Hikmahanto.

Hikmahanto berpandangan, pembebasan para relawan bukan semata hasil upaya diplomasi Indonesia, melainkan akibat tekanan internasional terhadap Israel.

Terlebih, kata dia, tindakan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, turut memicu sorotan dunia internasional.

“Pembebasan relawan oleh Israel adalah dalam rangka memperbaiki citranya di mata dunia,” kata dia.

Hikmahanto menegaskan, setelah para relawan dibebaskan, pemerintah tetap perlu menyampaikan kecaman terhadap tindakan Israel agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Pemerintah RI juga harus meminta agar Israel segera memerdekakan Palestina agar masalah seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Palestina merdeka maka misi kemanusiaan bisa sampai kepada rakyat Palestina tanpa dihalangi oleh Israel,” pungkas dia.

Baca juga: Pemerintah Diminta Periksa Fisik-Mental WNI yang Bebas dari Israel

Diberitakan sebelumnya, sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 akhirnya bebas dari tangan tentara zionis.

Hari kebebasan bagi sembilan WNI datang pada Kamis (21/5/2026) setelah tiga hingga empat hari di tahanan Israel.

Kabar bahagia itu mulanya dikonfirmasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

"Seluruh delegasi Global Sumud Flotilla (GSF) dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel," kata Koordinator Media GPCI Harvin Naqsyabandi berdasarkan konfirmasi resmi dari tim hukum dan sumber internasional saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/5/2026).

Para relawan dikabarkan masih dalam proses deportasi dan pemulangan keluar dari wilayah Israel melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turkiye.

GPCI memastikan pemulangan relawan masih terus dipantau oleh tim hukum, jalur diplomatik, serta jaringan internasional pendukung Flotilla.

"Mohon doa terbaik agar seluruh delegasi termasuk WNI, dapat segera tiba dengan selamat," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Lepas Tangan Usai 9 WNI Bebas dari Israel: Kawal Sampai Indonesia

Aktivis dan jurnalis yang hendak membantu warga Gaza Palestina itu ditangkap tentara Israel dari kapal-kapal berbeda yang mereka tumpangi.

Mereka dibawa ke tahanan, lalu mendapat dera dan siksa oleh aparat Israel.

“Ada yang ditendang, ada yang dipukul, atau disetrum,” kata Kepala Perwakilan Konsul Jenderal RI di Istanbul, Darianto Harsono, dalam video yang dibagikan Menlu RI Sugiono di Instagram, Jumat (22/5/2026).

Tag:  #guru #besar #tindakan #israel #tangkap #siksa #bertentangan #dengan #hukum #internasional

KOMENTAR