Jalur Hukum dan Moral untuk Adili Israel yang Siksa WNI Aktivis Flotilla
- Ada dua jalur yang bisa digunakan untuk mengadili Israel yang telah menyiksa aktivis Global Sumud Flotilla, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI).
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai jalur hukum bisa ditempuh meski tidak terlalu realistis.
“Kalau realistis jelas tidak ada. Soalnya Israel tidak mengindahkan hukum internasional,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Kesaksian Pilu 9 WNI yang Ditahan Israel: Alami Penyiksaan di Penjara Gelap dan Mogok Makan
Menurut Hikmahanto, insiden serupa bukan kali pertama terjadi.
Konflik yang melibatkan kapal-kapal misi kemanusiaan menuju Gaza sudah berlangsung sejak 2008, sehingga peristiwa penahanan hingga dugaan kekerasan terhadap aktivis dinilai berpotensi terus berulang.
Di sisi lain, Indonesia juga dinilai sulit mencegah warganya ikut dalam misi-misi kemanusiaan semacam itu. “Nah, warga kita tidak bisa kita cegah untuk ikut,” ujarnya.
Apakah Israel bisa diproses?
Hikmahanto menjelaskan, jika dugaan penyiksaan terhadap para aktivis benar terjadi, maka langkah hukum terhadap Israel tidak bisa dilakukan Indonesia seorang diri.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar sengketa bilateral Indonesia dan Israel, melainkan menyangkut warga dunia.
“Masalah ini masalah warga dunia dengan Israel, bukan masalah antarwarga Indonesia dengan Israel,” kata dia.
Baca juga: Perjalanan 9 WNI Global Sumud Flotilla: Sempat Ditahan Israel hingga Pulang ke Tanah Air
Karena itu, segala upaya hukum harus dilakukan secara kolektif bersama negara-negara lain yang warganya juga menjadi korban.
Salah satu opsi yang secara teoritis dapat ditempuh adalah membawa perkara tersebut ke International Court of Justice atau Mahkamah Internasional.
Menurut Hikmahanto, langkah itu dapat dilakukan dengan dasar konvensi internasional terkait perlakuan tidak manusiawi yang telah ditandatangani Israel, bersama negara-negara asal korban.
Namun, ia menekankan bahwa upaya itu harus dilakukan secara bersama-sama oleh negara-negara terkait dan tidak dapat hanya mengandalkan Indonesia.
Mendorong penyelidikan ICC
Jalur lain yang dapat dipertimbangkan adalah mendorong jaksa di International Criminal Court atau ICC untuk melakukan investigasi atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tuduhannya, kata Hikmahanto, adalah Israel diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap aktivis sipil.
Meski demikian, terdapat hambatan besar dalam opsi ini. Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma, sehingga dorongan resmi lebih realistis dilakukan oleh negara-negara anggota ICC yang warganya ikut menjadi korban.
“Tapi ini semua tidak realistis, karena belum tentu Israel mau melayani,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.
Jalur moral dan diplomatik
Kendati pesimistis terhadap efektivitas jalur hukum, Hikmahanto menilai tekanan moral dan diplomatik masih mungkin dilakukan.
Salah satunya, Indonesia dapat mendorong atau mensponsori resolusi di United Nations General Assembly bersama negara-negara yang warganya terdampak.
Substansi resolusi itu, menurut dia, dapat berupa kecaman terhadap tindakan kekerasan Israel di perairan internasional terhadap kapal flotilla kemanusiaan, sekaligus mendorong Israel memberi akses bagi misi bantuan ke Gaza.
“Secara moral menurut saya bisa dilakukan,” kata Hikmahanto.
Indonesia kecam dugaan penyiksaan oleh Israel
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mengecam militer Israel yang diduga melakukan kekerasan kepada relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0.
Tegasnya, kekerasan yang dilakukan Israel kepada relawan misi kemanusiaan tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
"Tindakan militer Israel terhadap relawan kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional," ujar Sugiono saat menyambut kedatangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan oleh Israel, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (24/5/2026).
Baca juga: Begini Proses Pembebasan 9 WNI yang Ditahan Tentara Israel, Ada Peran Turkiye
"Segala bentuk tindakan yang tidak manusiawi terhadap relawan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan," sambungnya menegaskan.
Indonesia sendiri, kata Sugiono, telah mengecam tindakan Israel yang mengintersep relawan Global Sumud Flotilla lewat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 21 Mei 2026. Ia menjelaskan, sembilan WNI dan relawan lainnya merupakan warga sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan ke Gaza, Palestina.
"Tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional," tegas Sugiono.
Kesaksian relawan
Rahendro Herubowo, salah satu relawan Global Sumud Flotilla, mengaku mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga disetrum, saat ditahan tentara Israel di perairan Mediterania.
Pria yang akrab disapa Heru itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu sore, bersama delapan relawan warga negara Indonesia lainnya.
Heru menceritakan, awalnya ia dibawa dari kapal Ozgurluk yang ditumpanginya menuju kapal milik Israel.
"Jadi pertama kali kita diculik, kita dibawa ke kapal penjara ya, itu kapalnya lumayan besar. Nah, dari awal kita masuk itu kita sudah start awal kita mulai menghadapi penyiksaan," ujar Heru di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu.
Rahendro Herubowo, salah satu WNI relawan Global Sumud Flotilla saat baru tiba di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (24/5/2/26). Pria yang akrab disapa Heru itu sempat ditahan oleh tentara Israel di perairan Mediterania saat menjalankan misi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla.
"Pertama kita ditelungkupkan, lalu tiba-tiba ada air mengalir sehingga badan kita basah kan. Nah terus, dari situ kita ke administrasi mereka, kita menyerahkan paspor, ditanya kapal apa yang sedang kita tumpangi," jelasnya.
Setelah itu, para relawan WNI dan relawan dari berbagai negara diminta masuk ke sebuah ruangan transisi yang terbuat dari kontainer.
Di ruangan itulah, kata Heru, para tahanan mulai mengalami penyiksaan. Heru mengaku dipukuli di bagian kepala dan tubuh hingga terjatuh.
"Saya dipukul kepala, enggak tahu berapa kali. Terus badan depan, belakang, dan saya jatuh. Juga sempat diinjak. Terakhir saya disetrum sehingga akhirnya saya teriak cukup kencang, baru mereka akhirnya melepaskan," lanjut dia.
Baca juga: Golkar Minta Pemerintah Selidiki Dugaan Kekerasan Israel terhadap 9 WNI
Selain mengalami kekerasan fisik, Heru mengatakan para tahanan juga diborgol dengan sangat kencang. Tentara Israel juga sempat memainkan borgol yang mengikat tahanan. Bahkan, ketika tahanan berjalan, ada tentara yang menendang hingga jatuh.
Heru menuturkan, para tahanan sempat diberi konsumsi berupa dua potong roti dan air minum dalam jumlah terbatas. Namun, sebagian besar tahanan memilih melakukan aksi mogok makan.
"Tapi karena kondisi saya agak menurun, saya terpaksa makan paling sehari cuma seperempat. Jadi kita puasa lah bisa dibilang selama di tahanan itu," ungkap Heru.
Setelah ditahan selama lima hari, para tahanan akhirnya dibawa ke kantor imigrasi Israel. Namun sebelum itu, mereka diminta berjongkok dan dijemur di bawah terik matahari sekitar pukul 12.00 siang waktu setempat.
Selama dijemur, para tahanan juga diminta mendengarkan lagu Israel selama sekitar dua jam. "Jadi 4-5 jam lah kita telungkup terus di situ. Bangun sedikit di-apa diteriakin sama mereka, 'Head down! Head down!'. Pokoknya mereka tuh ya cukup kasar lah bisa dibilang," jelasnya.
Akibat kekerasan yang dialaminya, Heru mengaku mengalami memar di sekitar 10 titik tubuhnya, terutama di bagian belakang badan.
Usai tiba di Indonesia, Heru akan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
Meski mengalami kekerasan selama ditahan, Heru menegaskan tidak kapok mengikuti misi kemanusiaan untuk Palestina. Menurut dia, apa yang dialaminya tidak sebanding dengan penderitaan warga Gaza.
"Kalau dibilang kapok, ya enggak kapok karena apa yang kita alami ini jauh lebih ringan daripada penderitaan rakyat Gaza di Palestina," kata Heru.
"Kita akan berusaha terus untuk menjebol blokade Gaza apa pun caranya. Kita insya Allah nggak kapok-lah demi rakyat Gaza yang memang sudah lama digenosida seperti itu ya," tambahnya.
Tag: #jalur #hukum #moral #untuk #adili #israel #yang #siksa #aktivis #flotilla