PT PMM Bantah Disebut Tak Kooperatif, Tolak Pembukaan Segel Demi Patuhi Prosedur Hukum
Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga saat mendatangi Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (29/5/2026) untuk menyerahkan bukti-bukti terkait kontainer yang dibuka TNI AL dan Satgas PKH.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:38
30 Mei 2026

PT PMM Bantah Disebut Tak Kooperatif, Tolak Pembukaan Segel Demi Patuhi Prosedur Hukum

- Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga membantah tudingan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut perusahaannya tidak kooperatif dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang akan diekspor melalui Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Poltak, PT PMM bukan menolak pemeriksaan, melainkan mempertahankan prosedur hukum terkait pembukaan segel kontainer yang sebelumnya telah dipasang oleh pihak berwenang.

"Kita bukan tidak kooperatif. Kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kita itu sebelum dikapalkan untuk diekspor sudah dua kali diuji laboratorium oleh petugas yang berwenang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai, dan dinyatakan lolos uji serta layak diekspor," kata Poltak dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: Satgas PKH Siap Hadapi PT PMM di Jalur Hukum soal Kasus Kontainer Mineral di Batam

Poltak menjelaskan, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang menurutnya merupakan barang yang diizinkan pemerintah untuk diekspor ke China.

Ia menegaskan seluruh proses ekspor telah melalui pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Sucofindo.

Menurut dia, setelah seluruh proses tersebut selesai dan kontainer disegel, pembukaan kembali segel tidak dapat dilakukan sembarangan.

"Karena segel itu tidak boleh disamakan gembok yang bisa dibuka setiap saat. Segel yang dibuat pejabat yang berwenang tidak boleh dibuka asal-asal, harus ada prosedur hukum yang ditaati," ujar Poltak.

"Jangan hanya karena ada diduga ada barang terlarang oleh oknum Angkatan Laut kami sehingga suka-suka membuka segel barang kami," sambung dia.

Baca juga: Satgas PKH: Ekspor Pasir Jarang Sudah Dilarang Pemerintah

Ia berpendapat, apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk membuka kembali kontainer, maka permintaan harus berasal dari instansi yang berwenang, yakni Bea Cukai atau PT Sucofindo, disertai alasan yang jelas dan mekanisme resmi.

Poltak juga menilai pembukaan segel tanpa prosedur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta kerugian bagi eksportir karena berpotensi menyebabkan keterlambatan pengiriman dan biaya tambahan.

"Kalau seandainya ada keadaan yang sangat memaksa maka kita mengizinkan membuka, tapi harus permintaan Bea Cukai dan PT Sucofindo sebagai pejabat yang berwenang," tutur dia.

Selain membantah tudingan tidak kooperatif, Poltak juga menepis dugaan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan mineral berbahaya atau mineral radioaktif.

Baca juga: Satgas PKH Sebut PT PMM Sempat Tolak Uji Kontainer Mineral Rare Earth di Batam

Ia menegaskan perusahaan hanya mengekspor ilmenit yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait setelah melalui serangkaian pengujian laboratorium.

"Kami tidak ada menyelundupkan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara," tegasnya.

Untuk membuktikan klaim tersebut, Poltak mengatakan dirinya telah mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung guna menyerahkan dokumen perizinan dan dokumen ekspor milik PT PMM.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan PT PMM sempat menolak proses pengujian material yang berada di dalam kontainer saat pemeriksaan dilakukan di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Menurut Barita, sikap tersebut menjadi salah satu indikasi yang mendorong penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran ekspor mineral.

"Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak," kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Prabowo ke Satgas PKH: Bandit-bandit Perampok Itu Nggak Suka Sama Kalian

Barita mengatakan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel material kemudian menemukan indikasi adanya unsur yang diduga melanggar ketentuan perdagangan dan ekspor.

Temuan tersebut kini masih didalami oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Tag:  #bantah #disebut #kooperatif #tolak #pembukaan #segel #demi #patuhi #prosedur #hukum

KOMENTAR