Kemasan Rokok Bakal Diseragamkan, Kemenkes: Bukan untuk Melarang
Ilustrasi rokok. BPOM menyebut akses terhadap terapi pengganti nikotin yang aman dapat mendukung masyarakat yang ingin berhenti merokok.(FREEPIK/ATLASCOMPANY)
19:14
8 Juni 2026

Kemasan Rokok Bakal Diseragamkan, Kemenkes: Bukan untuk Melarang

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, rencana untuk menyeragamkan kemasan rokok dan rokok elektrik tidak bermaksud untuk melarang jual-beli produk yang legal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni menyatakan, aturan itu dibuat untuk mengurangi daya tarik visual bagi anak-anak dan remaja terhadap produk tembakau seperti rokok.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," kata Andi dalam siaran pers, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Kemenkes Siapkan Aturan Seragamkan Kemasan Rokok dan Vape

Andi menuturkan, kemasan rokok dan vape selama ini bukan hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru.

Sementara, kemasan rokok semestinya tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok.

Ia menyebutkan, berbagai studi internasional juga telah menunjukkan kalau penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.

Kemenkes berpandangan, ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan.

Baca juga: Kemasan Polos Rokok Berpotensi Picu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

"Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," kata Andi.

Menurut dia, data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius.

Oleh karena itu pemerintah memperkuat kebijakan pengendalian produk tembakau, salah satunya dengan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya).

Baca juga: Banyak Pedagang Belum Bisa Bedakan Rokok Legal dan Ilegal

Substansi yang diatur dalam RPMK tersebut adalah standardisasi kemasan atau "plain packaging" bagi semua produk tembakau jenis apapun.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

Pemerintah memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha untuk mengikuti aturan ini.

Sesuai ketentuan PP tersebut, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni sekitar Juli 2026.

Baca juga: Saat Rokok Jadi Pelarian: Dampak Merokok terhadap Psikis dan Emosi Remaja

Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Adapun kebijakan standardisasi kemasan produk tembakau ini bukanlah hal baru di tingkat global.

Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa antara lain di Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.

Tag:  #kemasan #rokok #bakal #diseragamkan #kemenkes #bukan #untuk #melarang

KOMENTAR