JPU Bacakan Tanggapan terhadap Pleidoi Nadiem Makarim Hari Ini
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi
06:34
9 Juni 2026

JPU Bacakan Tanggapan terhadap Pleidoi Nadiem Makarim Hari Ini

- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Riset dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada Selasa (9/6/2026).

“Agenda replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pleidoi advokat dan terdakwa di hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebelum mengetuk palu sidang usai agenda pembacaan pleidoi Nadiem.

Baca juga: Pembelaan Nadiem Tepis Tuntutan Jaksa: Sebut Kasus Chromebook “Kekeliruan Investigasi”

Agenda tersebut diputuskan setelah majelis hakim menerima pleidoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Makarim yang disebut mencapai 1.339 halaman.

Dalam persidangan, hakim menegaskan apabila terdapat perbedaan keterangan selama persidangan, maka yang akan dijadikan acuan adalah isi pleidoi tertulis.

“Yang pada intinya ini memuat pembelaan ini sebanyak halaman 1.339, ya,” ujar hakim.

“Jika ada perbedaan penyampaian di persidangan ini, yang akan diikuti adalah apa yang tertuang di dalam pleidoi,” lanjut hakim.

Baca juga: Pleidoi Nadiem: Singgung Demokrasi hingga Kenakan Jaket Gojek Lama

Setelah menerima dokumen pembelaan beserta soft copy, majelis hakim menanyakan sikap JPU terkait tanggapan atas pleidoi tersebut.

Jaksa menyatakan akan memberikan jawaban dalam bentuk tertulis dan meminta waktu satu minggu.

“Atas pleidoi baik dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa yang berbentuk tertulis, kami juga akan memberikan jawaban tertulis Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Nadiem Singgung Pengorbanan buat Negara: Hadiahnya Jeruji Besi, Betapa Hancur Hati Saya...

Selain pembahasan soal pleidoi dan replik, persidangan juga menyinggung dokumen Amicus Curiae yang diterima majelis hakim melalui PTSP.

Penasihat hukum menyebut dukungan serupa masih berpotensi terus bertambah sebelum putusan dibacakan.

“Ini baru satu kelompok yang masuk, mungkin sebelum putusan ada kelompok-kelompok lagi masuk Amicus Curiae-nya,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim.

“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Baca juga: Nadiem Beri Pesan ke Anak Muda yang Masuk Pemerintahan: Seimbangkan Profesionalisme dan Politik

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

Tag:  #bacakan #tanggapan #terhadap #pleidoi #nadiem #makarim #hari

KOMENTAR