Pemda Dilarang Rekrut Pegawai Honorer Baru, Apa Alasannya?
Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu(Dok.Pemkab Nunukan)
07:18
9 Juni 2026

Pemda Dilarang Rekrut Pegawai Honorer Baru, Apa Alasannya?

- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut pegawai honorer baru.

Larangan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas permasalahan honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (9/6/2026).

"Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito dalam rapat kerja, Senin.

Baca juga: Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer

Lantas, apa alasan Tito melarang pemda untuk merekrut pegawai honorer baru?

Tingginya Belanja Pegawai dari APBD

Dalam rapat kerja itu, Tito menjelaskan bahwa belanja pegawai mayoritas pemda sudah melebihi 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

"Di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium," ujar Tito.

Tito melanjutkan, pemerintah daerah harus melakukan upaya untuk menekan tingginya belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari APBD.

Baca juga: Mendagri Sebut Banyak Honorer Datang Jam 8, Pulang Jam 10, Singgung Bawaan Timses

Oleh karena itu, para kepala daerah diingatkannya untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru untuk mencegah belanja pegawai lebih dari 30 persen APBD.

Jadi Beban

Di samping itu, ia menyorot banyaknya perekrutan tenaga honorer yang hanya bertugas untuk mengurus administrasi.

Bahkan Tito menyinggung, tidak sedikit dari tenaga honorer yang direkrut merupakan titipan pejabat-pejabat tertentu.

"Kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya kepala daerah tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban," ujar Tito.

Baca juga: Anggota DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar dengan APBN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas permasalahan PPPK dan honorer, Senin (8/6/2026). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas permasalahan PPPK dan honorer, Senin (8/6/2026).

Ke depan, ia ingin agar pemerintah daerah merekrut tenaga honorer maupun PPPK yang memiliki benar-benar kemampuan spesifik dan mumpuni, seperti tenaga kesehatan (nakes).

"Karena ini tenaga, apa namanya itu, PPPK dan lain-lain, kalau tenaga yang skill seperti guru dan di bidang kesehatan ya itu masih bermanfaat," ujar Tito.

Curhatan Kepala Daerah

Sejumlah kepala daerah pun menyampaikan keluhannya terkait besarnya belanja pegawai di masing-masing daerahnya.

Misal, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud yang mengungkapkan pihaknya merasa semakin berat karena menanggung sendiri gaji dan tunjangan PPPK.

Apalagi Kaltim menjadi salah satu provinsi yang mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).

"Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," ujar Rudy dalam rapat kerja.

"Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan PPPK ini. Sehingga daerah menentukan, memerlukan tambahan alokasi dana alokasi umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi nakes dan guru," sambungnya.

Baca juga: Sherly Tjoanda Curhat di DPR, Tak Punya Duit Buat Bayar PPPK hingga Akhir 2026

Dana TKD di Kaltim kini telah dipangkas, dari yang tadinya Rp 78,04 triliun per tahun, kini hanya Rp 52,83 triliun saja.

Dengan begitu, menurut Rudy, Kaltim mengalami pemotongan TKD hingga lebih dari 30 persen.

Sementara itu, Rudy mengungkapkan keterlambatan TKD juga mengakibatkan belanja dan kegiatan daerah sedikit agak terganggu, di mana sepanjang 2026 Kaltim baru menerima 30 persennya, padahal seharusnya sudah 45-50 persen.

Keluhan yang sama disampaikan Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda, yang mengungkapkan bahwa pihaknya kini sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji para PPPK sampai akhir 2026.

Baca juga: Raker bersama Komisi II DPR RI, Mendagri Uraikan Solusi Penataan PPPK di Daerah

Menurutnya, solusi pemerintah yang memberikan relaksasi agar belanja pegawai bisa melebihi 30 persen tidak menyelesaikan permasalahan mereka.

"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly.

Kemudian, Sherly bertanya apakah akan ada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) lagi pada tahun 2027, seperti yang terjadi di 2026.

Sherly mengaku memahami kondisi APBN yang serang sulit saat ini. Walhasil, mereka di daerah pun mencoba melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hanya saja, kata dia, ketika mencari PAD pun, pemda tetap menemui masalah.

Baca juga: Gubernur Kaltim Merasa Berat Menggaji PPPK karena TKD Dipangkas Rp 26 T

Ilustrasi pegawai Kemenag. Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 resmi terbit, uji kompetensi penyuluh agama Islam kini terukur untuk dorong profesionalitas.Pexels/Salman Haris Ilustrasi pegawai Kemenag. Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 resmi terbit, uji kompetensi penyuluh agama Islam kini terukur untuk dorong profesionalitas.

"Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," paparnya.

"Kemudian PPPK kita tidak boleh ada tadi juga dikatakan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bahwa kita dipagari dengan aturan-aturan ASN tentang, dan ditambahkan relaksasi. Artinya kita pada akhirnya kita tidak, contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun," sambung Sherly.

PPPK Tidak Boleh Diberhentikan

Rapat kerja tersebut pun menghasilkan enam poin kesimpulan, salah satunya menegaskan agar PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.

"Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan kesimpulan nomor tiga dari rapat kerja dengan pemerintah, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.

Baca juga: Menata Ulang Status PPPK Paruh Waktu

Adapun kesimpulan pertama, Komisi II DPR mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diatur melalui UU APBN.

Kesimpulan nomor dua, Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menkeu agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan persentase persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Keempat, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

Baca juga: Pemerintah Didorong Siapkan Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

Kelima, Komisi II meminta Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.

"(Keenam) Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan dibiayai dari APBN," ujar Aria.

Tag:  #pemda #dilarang #rekrut #pegawai #honorer #baru #alasannya

KOMENTAR