RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
- Pemerintah dan DPR RI menyepakati perubahan ketentuan usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Dalam aturan terbaru, perwira tinggi bintang empat dapat pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun dan diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
"Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf c, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Pemerintah-DPR Tiba-tiba Ubah Aturan Pensiun Kapolri, Tak Lagi Hanya sampai 61 Tahun
Edward menjelaskan, perubahan tersebut berupa penambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".
"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ujar dia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas perubahan tersebut.
"Iya, setuju?" tanya Habiburokhman.
Peserta rapat menyatakan setuju dan perubahan itu kemudian disahkan melalui ketukan palu.
Adapun ketentuan baru tersebut menjadi perubahan dari kesepakatan yang diambil sehari sebelumnya dalam pembahasan RUU Polri.
Baca juga: Saat DPR-Pemerintah Satu Suara Perpanjang Usia Pensiun Kapolri
Dalam rapat Panja RUU Polri pada Senin (8/6/2026), pemerintah dan DPR sempat menyepakati bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Saat itu, Edward membacakan usulan pemerintah terkait ketentuan usia pensiun anggota Polri dalam Pasal 30 RUU Polri.
"Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," kata Edward.
Usulan tersebut kemudian disetujui oleh forum rapat setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan anggota panja.
Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun
Dalam aturan tersebut, usia pensiun anggota Polri ditetapkan paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Adapun anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Tag: #polri #usia #pensiun #kapolri #bisa #diperpanjang #sesuai #kebutuhan #presiden