Pemerintah-DPR Sepakat Bawa Draf RUU Polri ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Hari Ini
Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR untuk disahkan, Selasa (9/6/2026).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Baca juga: RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju, yang disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Adapun DPR RI sendiri telah menjadwalkan rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026).
Salah satu agendanya adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum keputusan diambil, Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja Komisi III DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi materi revisi UU Polri.
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM," kata Habiburokhman.
Baca juga: Yang Perlu Diwaspadai dari RUU Polri
Dia menjelaskan, 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
Menurut Habiburokhman, Panja menerapkan metode klasterisasi atau klasifikasi pokok pembahasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pembahasan RUU.
"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan," ujarnya.
Dengan metode tersebut, Panja dan pemerintah berhasil menuntaskan seluruh pembahasan DIM sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, Panja dan Pemerintah telah berhasil, telah berhasil menyelesaikan seluruh DIM yang disesuaikan dengan koridor ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.
Baca juga: Mengintip Draf RUU Polri: Ada soal Jabatan hingga Perpanjangan Pensiun
Perpanjangan usia pensiun polisi
Salah satu substansi penting yang telah disepakati dalam pembahasan RUU Polri adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.
Pemerintah dan DPR menyepakati batas usia pensiun tamtama dan bintara menjadi paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut mengubah aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam beleid yang berlaku saat ini, usia pensiun seluruh anggota Polri ditetapkan paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan, sedangkan anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Tag: #pemerintah #sepakat #bawa #draf #polri #rapat #paripurna #untuk #disahkan #hari