RUU Polri Atur Masa Transisi, Polisi Usia 57-58 Tahun Bisa Tetap Berdinas hingga 59 Tahun
Pemerintah dan DPR RI menyepakati ketentuan peralihan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Aturan tersebut mengatur skema transisi bagi anggota Polri yang saat undang-undang baru mulai berlaku telah mendekati usia pensiun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ketentuan peralihan ini diatur dalam Pasal 2 RUU Polri yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
"Kemudian yang berikut adalah Pasal 2, ini terkait aturan peralihan batas usia pensiun. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan batas usia pensiun diatur sebagai berikut," kata Edward dalam rapat Panja RUU Polri.
Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Bawa Draf RUU Polri ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Hari Ini
Edward menjelaskan, anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (5) RUU Polri.
"Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku," ujar Edward.
Sementara itu, anggota Polri yang telah berusia 57 tahun saat undang-undang berlaku akan mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Adapun anggota Polri yang akan genap berusia 58 tahun pada tahun pengundangan undang-undang juga mendapat kesempatan untuk diperpanjang masa tugasnya hingga usia 59 tahun.
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) mulai berlaku pada tanggal undang-undang ini diundangkan," jelas Edward.
Baca juga: Pemerintah-DPR Tiba-tiba Ubah Aturan Pensiun Kapolri, Tak Lagi Hanya sampai 61 Tahun
Setelah pembacaan ketentuan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan peserta rapat Panja.
"Setuju ya?" tanya Habiburokhman.
Peserta rapat menyatakan setuju atas rumusan aturan peralihan tersebut.
Habiburokhman kemudian menyatakan pembahasan materi Panja RUU Polri telah selesai dan dilanjutkan ke rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama.
"Hadirin yang kami hormati, dengan telah selesainya pembicaraan seluruh materi pada rapat hari ini, maka rangkaian rapat penyampaian timus dan timsin selesai. Rapat Panja RUU tentang Polri kami tutup dan saat ini juga kita akan langsung raker pengambilan keputusan tingkat pertama," jelas Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri.
Dalam aturan baru, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Baca juga: Saat DPR-Pemerintah Satu Suara Perpanjang Usia Pensiun Kapolri
Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan tersebut menjadi perubahan dari aturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, usia pensiun anggota Polri ditetapkan paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan, sedangkan anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Tag: #polri #atur #masa #transisi #polisi #usia #tahun #bisa #tetap #berdinas #hingga #tahun