Sengkarut Penataan PPPK
RAPAT Dengar Pendapat Umum di Komisi II DPR RI, Senin pekan ini, kembali mempertemukan dua realitas yang selama ini berjalan saling membelakangi: ambisi negara menata aparatur sipil, dan ketidaksiapan daerah menanggung bebannya.
Di ruang sidang itu, persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja—yang lazim disebut PPPK—dan nasib ratusan ribu tenaga honorer kembali mencuat, belum juga menemukan titik terang.
Ini bukan kali pertama persoalan PPPK dibicarakan. Namun setiap kali dibahas, benang kusutnya tampak semakin sulit diurai.
Janji yang Belum Terbayar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah memberikan mandat tegas: penataan tenaga non-ASN harus dituntaskan.
Mandat itu lahir dari niat mulia—mengakhiri ketidakpastian jutaan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan berpuluh tahun, tanpa status yang jelas dan tanpa perlindungan memadai.
Namun, niat mulia saja tidak cukup. Di lapangan, pengangkatan PPPK justru menjadi batu sandungan bagi keuangan daerah.
Baca juga: Masuk Istana, Bisakah Said Iqbal Tetap Kritis?
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil yang sebagian gajinya ditanggung pemerintah pusat melalui dana transfer, seluruh gaji dan tunjangan PPPK menjadi beban penuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, ini bukan sekadar tekanan—tapi ancaman nyata bagi kelangsungan pelayanan publik.
Maka lahirlah paradoks menyakitkan: kebijakan yang dirancang untuk memberi kepastian justru menciptakan ketidakpastian baru.
Honorer yang semula berharap diangkat kini was-was kontraknya tidak akan diperpanjang. PPPK paruh waktu—yang dimaksudkan sebagai solusi transisi—malah dirasakan sebagai jalan buntu: setengah diakui, setengah diabaikan.
Di sinilah persoalan kedua menganga. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Aturan itu lahir dari semangat efisiensi yang patut diapresiasi: daerah tidak boleh habis-habisan membelanjakan anggarannya hanya untuk menggaji aparatur, sementara infrastruktur dan pelayanan dasar terbengkalai.
Namun, semangat yang benar pun bisa menghasilkan kebijakan yang salah kaprah jika diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi daerah.
Faktanya, banyak daerah—terutama kabupaten dan kota dengan struktur ekonomi lemah—sudah terlanjur berada di atas ambang 30 persen, bahkan sebelum satu pun PPPK diangkat.
Ketika amanat pengangkatan PPPK kemudian datang menghampiri, mereka dihadapkan pada dilema yang tidak adil: patuhi undang-undang penataan ASN, atau patuhi undang-undang batas belanja pegawai. Keduanya adalah undang-undang. Keduanya mengikat. Dan keduanya saling bertabrakan.
Akibatnya bisa ditebak. Rekrutmen PPPK dipangkas. Kontrak tidak diperpanjang. Guru di pelosok kekurangan pengajar. Puskesmas kekurangan tenaga kesehatan.
Pelayanan dasar yang seharusnya menjadi hak warga justru menjadi korban pertama dari kebuntuan regulasi yang tak kunjung diselesaikan oleh para pembuatnya.
Negara Tidak Boleh Cuci Tangan
Akar masalah sesungguhnya bukan pada daerah yang tidak patuh, melainkan pada desain kebijakan yang tidak tuntas.
Baca juga: Reformulasi MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah
Pemerintah pusat menetapkan kewajiban pengangkatan PPPK, tetapi tidak menyiapkan skema pembiayaan yang memadai bagi daerah yang secara fiskal tidak mampu memenuhinya. Ini ibarat memerintahkan seseorang berlari, sementara tali kakinya belum dilepas.
Dalam konteks ini, hemat saya ada beberapa langkah mendesak perlu segera diambil.
Pertama, pemerintah pusat harus hadir secara fiskal. Skema bantuan atau subsidi khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah untuk membiayai PPPK—khususnya guru dan tenaga kesehatan—tidak bisa lagi ditunda.
Pelayanan pendidikan dan kesehatan adalah urusan negara, bukan semata urusan kabupaten.
Kedua, formula 30 persen belanja pegawai perlu ditinjau ulang secara serius. Penerapan angka tunggal yang berlaku sama untuk Jakarta dan untuk Kabupaten Pegunungan Bintang di Papua jelas mengabaikan realitas.
Setidaknya, belanja pegawai untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan PPPK pelayanan dasar perlu diperlakukan secara khusus—dikecualikan atau dihitung dalam bingkai tersendiri.
Ketiga, PPPK paruh waktu harus segera diperjelas arahnya sebagai jalur transisi menuju PPPK penuh waktu, bukan sebagai status permanen yang menggantung.
Ketidakjelasan ini bukan hanya soal kesejahteraan individu, tetapi juga soal martabat pengabdian yang selama ini telah diberikan tanpa banyak mengeluh.
Keempat, pemerintah perlu memberikan jaminan tegas dan dapat diverifikasi bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal akibat proses penataan ASN.
Jaminan ini harus hadir bukan dalam bentuk pernyataan lisan di depan kamera, melainkan dalam bentuk regulasi yang konkret dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.
Perdebatan soal PPPK dan honorer kerap tersandera oleh kalkulasi politik jangka pendek—musim Pemilu mendekat, suara guru dan honorer menjadi komoditas yang tiba-tiba terasa berharga.
Baca juga: Ironi Pak Mujiran di Pusaran Euforia Jargon Pertumbuhan Ekonomi
Namun sesungguhnya, ini adalah persoalan tata kelola negara yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara memastikan layanan publik berkualitas, sambil menjamin kepastian dan kesejahteraan bagi mereka yang menjalankannya.
Dua hal itu tidak boleh dipertentangkan. Guru yang sejahtera dan berkepastian adalah prasyarat bagi pendidikan yang baik. Tenaga kesehatan yang terjamin adalah fondasi bagi pelayanan yang manusiawi.
Sengkarut penataan PPPK ini bukan semata masalah anggaran. Ia adalah cermin dari cara negara menghargai pengabdian—dan selama ini, cermin itu belum memantulkan gambaran yang membanggakan.
DPR dan pemerintah memiliki kesempatan untuk mengubahnya. Kini, persoalannya terletak pada kemauan dan keberanian politik: kapan untuk memulai saja.
Tag: #sengkarut #penataan #pppk