Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?
Ilustrasi Korupsi MBG. (Suara.com/Aldie)
13:04
9 Juni 2026

Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?

Kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi alarm pertama terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan tata kelola MBG.

Penggeledahan kantor BGN dan penyitaan sejumlah dokumen memperkuat kekhawatiran bahwa program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak Indonesia itu juga menyimpan risiko besar penyalahgunaan anggaran. 

Terlebih, MBG melibatkan ribuan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ribuan vendor, serta rantai distribusi yang tersebar hingga pelosok daerah.

Sejumlah lembaga pengawas bahkan telah memperingatkan potensi tersebut jauh sebelum kasus ini mencuat. Mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga para pakar hukum administrasi menilai desain tata kelola MBG menyimpan sejumlah titik rawan yang dapat menjadi celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pengadaan Bahan Pangan hingga Data Penerima Jadi Titik Rawan

Laporan pemantauan lapangan ICW yang diterbitkan pada 23 April 2026 menemukan berbagai persoalan tata kelola dalam pelaksanaan MBG di wilayah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung dan sekitarnya, Bali, Kupang, Nusa Tenggara Barat, serta Medan. 

Organisasi antikorupsi itu mencatat rendahnya transparansi anggaran, praktik pengadaan yang tidak akuntabel, hingga ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas makanan yang diterima siswa.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah proses pengadaan bahan baku pangan. Di sejumlah lokasi, ICW menemukan selisih harga Rp2.000 hingga Rp5.000 per kilogram pada pembelian ayam, sayuran, dan bahan pangan lain dibandingkan harga pasar setempat. Selisih tersebut terlihat kecil, namun menjadi signifikan ketika diterapkan pada dapur yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.

Menurut perhitungan ICW, tambahan harga sekitar Rp3.000 per kilogram pada dapur yang mengolah 100 hingga 300 kilogram bahan pangan per hari dapat menimbulkan pembengkakan biaya antara Rp300 ribu hingga Rp900 ribu per hari. 

Dalam satu bulan operasional, kelebihan biaya itu dapat mencapai Rp9 juta hingga Rp27 juta per dapur. Jika terjadi secara luas pada ribuan unit SPPG, potensi pemborosan anggaran dapat membengkak hingga ratusan miliar rupiah setiap bulan.

Tak hanya itu, ICW juga menemukan praktik administrasi yang bermasalah, seperti penggunaan nota kosong yang kemudian diisi untuk menyesuaikan laporan keuangan. Di beberapa lokasi ditemukan perbedaan antara harga pembelian riil dengan harga yang tercatat dalam laporan distribusi. 

Kondisi ini dinilai menyulitkan proses audit dan membuka ruang manipulasi anggaran.

Kerentanan lain muncul dari pengelolaan data penerima manfaat. Pemantauan di Jakarta, Bandung, dan NTB menemukan ketidaksesuaian antara jumlah penerima yang tercatat dengan penerima yang benar-benar menerima makanan. 

Catatan resmi mencantumkan 2.810 penerima manfaat, namun hasil verifikasi lapangan menunjukkan jumlah penerima aktual hanya sekitar seribu orang.

Ketidaksesuaian ini terjadi karena kesepakatan kerja sama antara SPPG dan pihak sekolah belum sepenuhnya final, namun distribusi MBG tetap dipaksakan. Kondisi ini membuat pembagian makanan tidak sepenuhnya merujuk pada data yang pasti, bahkan di beberapa sekolah pendataan penerima dilakukan secara manual oleh pihak dapur.

 Ketidakakuratan data semacam ini berpotensi menimbulkan salah sasaran anggaran hingga klaim pembayaran yang tidak sebanding dengan jumlah penerima sebenarnya.

Infografis Korupsi MBG. (Suara.com/Aldie)Infografis Korupsi MBG. (Suara.com/Aldie)

KPK Sudah Mengingatkan Risiko Korupsi Sejak Awal

KPK juga telah melakukan kajian terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sebelum kasus di BGN mencuat. Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah potensi penyimpangan yang dapat muncul dalam pelaksanaan program berskala nasional itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besarnya anggaran dan cakupan program belum diimbangi oleh regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Akibatnya, muncul risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi hingga potensi tindak pidana korupsi.

"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," kata Budi pertengahan April 2026 lalu.

Menurut KPK, regulasi pelaksanaan MBG juga belum cukup kuat dalam mengatur tata kelola program dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. 

Selain itu, penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka ruang rente, serta mengurangi porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan penerima manfaat.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa risiko korupsi dalam MBG bukan hanya berasal dari perilaku individu, melainkan juga dapat muncul dari desain tata kelola program yang belum sepenuhnya matang.

Ruang Diskresi Besar, Tapi Tak Boleh Jadi Celah Konflik Kepentingan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Manggala Kusuma Wardaya, menilai jabatan Kepala BGN memiliki ruang diskresi yang cukup besar karena mengelola program berskala nasional dengan cakupan luas serta melibatkan ribuan mitra, vendor, dan satuan pelayanan di berbagai daerah.

Ia menjelaskan diskresi merupakan kewenangan yang diberikan hukum kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri ketika menghadapi situasi yang belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"Diskresi sebenarnya hukum berikan kewenangan kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan berbasis pada subjektivitas pejabat tersebut dalam menghadapi situasi yang belum jelas diatur undang-undang. Ini sesuatu yang memang dikenal dalam hukum administrasi," jelasnya.

Namun, menurut dia, ruang diskresi yang besar juga membawa risiko penyalahgunaan kewenangan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai. Karena itu, penggunaan diskresi harus tetap dibatasi oleh prinsip transparansi, efisiensi, dan tujuan pelayanan publik.

"Banyak di lapangan terkait MBG ini kan vendornya kerabatnya, orang-orang dekat dan sebagainya. Ini tidak boleh juga diskresi konflik kepentingan," ujarnya.

Manggala menambahkan diskresi juga tidak boleh digunakan dalam situasi yang mengandung konflik kepentingan. Menurut dia, apabila keputusan terkait pengadaan, penunjukan vendor, atau pengelolaan program melibatkan kerabat maupun pihak yang memiliki kedekatan tertentu dengan pengambil keputusan, maka diskresi telah bergeser dari instrumen pelayanan publik menjadi sarana yang berpotensi melahirkan praktik KKN.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #kasus #ancaman #korupsi #mana #celahnya

KOMENTAR