Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru.
Perubahan aturan tersebut memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat yang sebelumnya hanya dapat diperpanjang satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Kini ditambahkan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".
Menurut Eddy, perubahan itu didasarkan pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara.
"Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa pengabdian perwira bintang empat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan negara.
"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," tambahnya.
Selain membahas perwira tinggi bintang empat, Eddy juga menjelaskan urgensi di balik penyesuaian batas usia pensiun bagi personel Polri secara umum.
Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan 59 tahun, sementara untuk Perwira menjadi 60 tahun.
Eddy menjelaskan bahwa angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga penegak hukum lainnya.
"Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa. Mengapa dari dalam undang-undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata adalah 60 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan standarisasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan aturan antarlembaga negara.
Ia mencontohkan bahwa di lingkungan ASN, masa jabatan bahkan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional utama.
"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," pungkasnya.
Ilustrasi polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Salah satu poin krusial yang disetujui adalah aturan mengenai masa pensiun perwira tinggi (pati) Polri bintang empat.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, Habiburokhman menerima laporan hasil kerja Timus dan Timsin yang telah bekerja sejak sehari sebelumnya.
"Hari ini kita melaporkan hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU tentang Polri yang bertugas sejak kemarin sore. Intinya salinannya sudah ada semua, dan ada sedikit masukan yang akan disampaikan oleh pemerintah," ujar Habiburokhman mengawali rapat.
Mewakili pemerintah, Eddy Hiariej memaparkan usulan perubahan spesifik pada Pasal 30 ayat (5) huruf c.
Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.
"Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," papar Eddy Hiariej di hadapan anggota Panja.
Poin utama dari perubahan tersebut adalah adanya frasa tambahan "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden". Aturan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun apabila diperlukan.
Tag: #usia #pensiun #jenderal #bintang #empat #polri #bisa #diperpanjang #presiden #pegang #kunci