Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menjual sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau yang kini menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat menjabat sebagai menteri.
Pertanyaan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Nadiem, jaksa menilai terdakwa tidak sepenuhnya memutus potensi konflik kepentingan meski telah menguasakan pengelolaan sahamnya kepada pihak lain.
“Apabila terdakwa benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa terdakwa hanya menguasakan hak atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan sahamnya? Bahkan terdakwa tetap menerima manfaat maupun keuntungan ekonomis PT AKAB yang saat ini bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk maupun PT Gojek Indonesia,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa menyebut jawaban atas pertanyaan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan Nadiem dalam persidangan sebelumnya.
“Bahwa jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan yaitu bahwa terdakwa tidak menjual sahamnya karena masih menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, pengakuan itu menunjukkan kepentingan ekonomi Nadiem terhadap perusahaan tidak pernah terputus selama menjabat sebagai menteri.
“Pengakuan ini menentukan sebab dengan tetap mempertahankan kepemilikan saham, justru demi menikmati keuntungan ekonomisnya, maka kepentingan ekonomi terdakwa atas perusahaan yang berafiliasi dengan Google sama sekali tidak pernah terputus,” tandas jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Tag: #jaksa #skakmat #nadiem #putus #konflik #kepentingan #saham #gojek #dijual