Kapolri Jamin Polisi Aktif Tak Bisa Sembarangan Isi Jabatan Sipil Meski Diperbolehkan UU
Publik mempertanyakan kapan Kapolri akan turun dari jabatannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya berbicara mengenai rencana kegiatan usai pensiun.(Pandawa Borniat/kompas.com)
15:18
9 Juni 2026

Kapolri Jamin Polisi Aktif Tak Bisa Sembarangan Isi Jabatan Sipil Meski Diperbolehkan UU

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan anggota Polri aktif tidak bisa sembarangan mengisi jabatan sipil di kementerian atau lembaga, meski Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan membuka ruang penugasan tersebut.

Sigit menegaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu, salah satunya atas permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

"Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur," ujar Sigit dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: 8 Poin Utama UU Polri Baru: Usia Pensiun hingga Penempatan di Jabatan Sipil

Menurut dia, syarat pertama agar anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar institusinya adalah adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan personel.

"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," jelas Sigit.

Selain itu, penempatan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Bahkan, anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil juga wajib mengikuti mekanisme seleksi.

Baca juga: Kapan Kapolri Listyo Sigit Pensiun Usai Sahnya UU Polri yang Baru?

"Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," kata dia.

Sigit menegaskan, Polri tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menempatkan anggotanya di kementerian atau lembaga lain.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," ujar Sigit.

Ia pun memastikan, Polri tidak akan mengirim anggotanya apabila tidak ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Baca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil

"Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," tegas Sigit.

Pernyataan Kapolri itu disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai kekhawatiran koalisi masyarakat sipil terhadap ketentuan UU Polri yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusinya.

Kelompok masyarakat sipil menilai pengaturan tersebut berpotensi mengganggu profesionalitas Polri sekaligus memunculkan konflik kepentingan.

Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pemerintah menghormati setiap kritik yang disampaikan masyarakat terhadap UU Polri.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Polri

Menurut Edward, pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang dapat menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formal maupun uji materiil," kata Edward.

"Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," ujar dia.

RUU Polri disahkan

Sebagai informasi, UU Polri yang disahkan DPR RI pada Selasa (9/6/2026) tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasinya.

Dalam ketentuan Pasal 28A, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, yakni:

  • Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat;
  • Penegakan hukum;
  • Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar institusinya apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki personel Polri.

UU tersebut juga mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri apabila mendapat penugasan dari Presiden.

Adapun tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Tag:  #kapolri #jamin #polisi #aktif #bisa #sembarangan #jabatan #sipil #meski #diperbolehkan

KOMENTAR