Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Bagaskara)
15:48
9 Juni 2026

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, memberikan lampu hijau terkait aturan baru dalam Undang-Undang (UU) Polri yang memungkinkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah peran Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional.

Ia menyatakan bahwa perluasan peran ini merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program-program strategis pemerintah yang bersifat mendesak dan demi kepentingan nasional.

"Saya kira tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," ujar Listyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menekankan, bahwa sektor pangan kini menjadi perhatian serius Presiden.

Menurutnya, kepolisian memiliki peran penting dalam membantu mewujudkan ambisi pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan menghapus ketergantungan Indonesia terhadap komoditas impor.

"Swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri," jelasnya.

Lebih lanjut, Listyo menilai, kehadiran anggota Polri di sektor-sektor strategis seperti pangan dan gizi adalah untuk menyukseskan kebutuhan dasar masyarakat yang selama ini menjadi tantangan besar bangsa.

Terkait keterlibatan anggota Polri aktif di instansi sipil, Listyo meyakini bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden yang menginginkan Polri hadir dalam aspek-aspek pembangunan yang berdampak luas.

"Saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mengenai aturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil dalam Undang-Undang Polri yang baru.

Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Instagram @sekretariat.kabinet)

Salah satu yang menjadi sorotan adalah peluang anggota Polri aktif untuk mengisi pos di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan.

Eddy menegaskan bahwa perluasan ruang penugasan ini tetap merujuk pada landasan konstitusional, yakni Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut, Polri memiliki tiga tugas utama: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

"Mengenai penugasan Polri di luar struktur, kita kembalikan kepada apa yang dibunyikan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4. Tugas Polri itu ada tiga: Harkamtibmas, perlindungan dan pelayanan, serta penegakan hukum," ujar Eddy dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Eddy, penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur, seperti di bidang ketahanan pangan atau gizi nasional, merupakan bentuk pengejawantahan dari fungsi pelayanan masyarakat.

Ia merujuk pada prinsip kepolisian global, yaitu “to protect and to serve” (melindungi dan melayani).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #kapolri #listyo #soal #baru #polri #presiden #ingin #polri #terlibat #kepentingan #nasional

KOMENTAR