Jaksa Tuding Korupsi Chromebook Nadiem Makarim adalah ''White Collar Crime''
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim.( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
16:14
9 Juni 2026

Jaksa Tuding Korupsi Chromebook Nadiem Makarim adalah ''White Collar Crime''

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim adalah kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Hal ini disampaikan JPU saat menyampaikan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026), guna menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Nadiem Makarim.

“Terhadap 8 kesimpulan fakta tersebut telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime,” kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Memutarbalikkan Fakta

Jaksa menyebut konsep white collar crime diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939.

White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, kejahatan tersebut tidak hanya berbentuk korupsi, tetapi juga meliputi kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi hingga kejahatan korporasi.

Dalam persidangan, jaksa juga mengutip artikel berjudul Korupsi dan Tiga Strategi Licin White Collar Crime yang ditulis Andi Saputra, salah satu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili kasus Nadiem.

Baca juga: Hadapi Replik JPU, Nadiem Optimistis Bebas Murni

Jaksa menyebutkan, terdapat tiga strategi yang biasa digunakan pelaku white collar crime, yakni fraud, layering dan image.

“Ada tiga langkah strategi yang dilakukan oleh para pelaku white collar crime, yaitu pertama, fraud,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, strategi fraud dilakukan dengan memanipulasi aturan hingga laporan keuangan agar tindakan pelaku terlihat legal di mata hukum.

“Langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyeludupkan hukum. Sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal,” kata jaksa.

Sementara strategi kedua adalah layering yang bertujuan mengaburkan hubungan antara pelaku, perbuatan pidana dan korban.

“Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang, lokus deliktif lintas negara, membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang,” ujar jaksa.

Kemudian strategi ketiga ialah image, yakni membangun citra positif di tengah masyarakat.

“Langkah ketiga ini dilakukan agar si pelaku tidak lagi terlihat jahat, tetapi sebaliknya mencitrakan diri seakan-akan orang baik,” kata jaksa.

Menurut jaksa, media massa dan media sosial kerap digunakan untuk membangun citra tersebut.

Baca juga: Nadiem Singgung Pengorbanan buat Negara: Hadiahnya Jeruji Besi, Betapa Hancur Hati Saya...

“Selain itu juga pelaku white collar crime kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik sehingga serta-merta terkontrol citranya sebagai orang yang bermoral,” lanjut jaksa.

Jaksa menyatakan, apabila strategi fraud, layering dan image dilakukan secara efektif, pelaku white collar crime dapat tetap dianggap sebagai korban kriminalisasi.

“Bila fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, maka saat pelaku white collar crime ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak,” tutur jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa tetap pada tuntutan semula terhadap Nadiem Makarim, yakni pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah.

Tag:  #jaksa #tuding #korupsi #chromebook #nadiem #makarim #adalah #white #collar #crime

KOMENTAR