Paspor Jemaah Haji Berserakan di Serpong, Menhaj: Domainnya Imigrasi
Kumpulan sampul paspor yang sempat berserakan di Serpong Tangsel.(Dokumentasi Polsek Serpong.)
16:30
9 Juni 2026

Paspor Jemaah Haji Berserakan di Serpong, Menhaj: Domainnya Imigrasi

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan, temuan 129 paspor milik jemaah haji dan umrah yang berserakan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, bukan kewenangan kementeriannya.

Gus Irfan menilai, masalah tersebut merupakan domain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengecek masih berlaku atau tidaknya paspor-paspor tersebut.

"Soal paspor-paspor yang berserakan itu, tentu itu bukan domain kita, itu domain-nya Imigrasi untuk memastikan apakah itu paspor yang masih berlaku atau sudah tidak berlaku," ucap Gus Irfan di penyambutan kedatangan Musyrif Din di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: 129 Paspor Tanpa Isi Berserakan di Serpong Tangsel, Disebut Bekas Jemaah Haji

Gus Irfan juga memastikan, temuan ratusan paspor tersebut tidak ada kaitannya dengan kepemilikan jemaah haji Indonesia tahun ini.

"Dan itu tidak terkait dengan kami, di jemaah kita, karena itu sudah menjadi domain-nya dari Imigrasi," katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang pada Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) menyampaikan, 129 tumpukan paspor itu hanya berupa sampul paspor.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jemaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan.

Baca juga: Imigrasi: 129 Paspor Berserakan di Serpong Mayoritas Hanya Sampul dan Sudah Habis Masa Berlaku

"Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan," tutur Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Tangerang mengimbau Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan agar mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jemaah haji agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Imbauan serupa turut disampaikan kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga dokumen paspornya secara baik dan aman, mengingat paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga dengan benar oleh setiap pemiliknya," ucap dia.

Tag:  #paspor #jemaah #haji #berserakan #serpong #menhaj #domainnya #imigrasi

KOMENTAR