Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Revisi UU Polri Mestinya Atur Penguatan Kompolnas
- Koalisi Masyarakat Sipil menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mestinya diatur di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Koalisi memandang isu yang paling mendesak saat ini adalah memperkuat pengawasan kepolisian.
"Dengan keterbatasan kewenangan Kompolnas selama ini, Koalisi Masyarakat Sipil memandang tidak mungkin reformasi Polri dapat dilakukan secara komprehensif dan efektif," kata salah satu perwakilan anggota koalisi masyarakat sipil yang juga Direktur Eksekutif DeJure Bhatara Ibnu Reza, dalam pernyataannya, Selasa (9/6/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, untuk dapat melaksanakan reformasi Polri secara efektif, Kompolnas seharusnya memiliki kedudukan yang kuat, kewenangan yang memadai, dan level rekomendasi yang eksekutorial.
Baca juga: Wamenkum: RUU Polri Cepat Rampung karena Hanya Tambah Tujuh Materi Baru
"Ketiga komponen ini menjadi prasyarat minimal Kompolnas menjadi kuat dan dapat melanjutkan proses reformasi Polri. Tanpa ketiganya, sangat mustahil reformasi Polri dapat dilaksanakan," ujar dia.
Bhatara menyebut, ada lima catatan penting menurut koalisi masyarakat sipil yang diperlukan untuk memperkuat kewenangan Kompolnas.
Pertama, Kompolnas RI harus menjadi lembaga independen non struktural yang berada di luar pemerintahan, agar lebih mandiri dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kepada Kepolisian.
Kedua, proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan pengisian anggota Kompolnas secara lebih profesional dan independen.
"Syarat usia yang terdapat di dalam RUU Polri saat ini yang masih bermasalah, karena tidak terkait langsung dengan profesionalisme Anggota Kompolnas," ucap dia.
Ketiga, koalisi mendorong adanya dukungan anggaran dan tim kerja independen yang memadai, serta dukungan administratif yang terpisah dari tugas fungsi independen Komisi.
Baca juga: Ini Usia Pensiun Terbaru untuk Tamtama hingga Pati dalam Draf RUU Polri
Keempat, koalisi menekankan pentingnya rekomendasi mengikat dan dapat dilaksanakan secara efektif, baik rekomendasi terkait dengan penyalahgunaan kewenangan personel dan tata kelola kelembagaan.
Kelima, mendorong perlunya membangun mekanisme etis untuk memastikan Kompolnas bekerja secara efektif dan sesuai dengan arah reformasi Polri.
Pernyataan sikap disampaikan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil antara lain Centra Initiative, Imparsial, HRWG, Raksha Initiative, De Jure, dan Indonesia Risk Center.
Tag: #koalisi #masyarakat #sipil #sebut #revisi #polri #mestinya #atur #penguatan #kompolnas