Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
Pakar Telematika, Roy Suryo secara resmi membuat laporan polisi terhadap advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Faqih)
18:48
9 Juni 2026

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Pakar Telematika, Roy Suryo secara resmi membuat laporan polisi terhadap advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya.

Laporan Roy Suryo tersebut terkait dengan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan fitnah terhadapnya.

"LP pertama itu bernomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya yang sudah ditujukan pada seseorang bernama Lechumanan dengan alamat ada di sini, sangkakan dengan Pasal 394 Undang-Undang pertama tahun 2023 atau KUHP, jadi resmi ya," kata Roy Suryo, pada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Roy Suryo mengatakan, laporan tersebut mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan tanggal 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam laporan Lechumanan, korban yang dicantumkan merupakan Peradi Bersatu, padahal Peradi Bersatu bukanlah orang, namun organisasi.

Sehingga, ia menilai jika keterangan yang dibuat Lechumanan palsu dalam akta otentik.

"Nah Peradi Bersatu itu apa, korban. Korban apa? Ini organisasi, organisasi kok punya perasaan, enggak ada, sebuah sebuah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.

Roy melanjutkan, dirinya baru membuat laporan terhadap Lechumanan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2026 malam. Sebab, ia mengklaim baru mengetahui soal hal ini ditayangkan di salah satu stasiun televisi.

Roy menuding, jika Lechumanan merupakan orang yang kerap memfitnahnya, bahkan ia sempat dituduh menerima yang miliaran rupiah atas kasus ijazah Jokowi tersebut.

"Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Ng, Rismon Hasiholan Sianipar M Ng, seperti itu cara mengucapnya karena doktornya palsu, makanya di sini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah," jelasnya.

Laporan terhadap Rismon Sianipar, kata Roy, diterima polisi dengan nomor 4115 dengan Terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dengan sangkaan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu.

Pasalnya, lanjut Roy, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora pasca dia selesai menjabat sebagai Menpora dahulu.

"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," paparnya.

Roy menuturkan, persoalan aset Kemenpora telah selesai sejak dahulu, hal itu juga dikuatkan melalui Putusan PN Jaksel yang memenangkannya atas gugatan yang dilayangkan Kemenpora dahulu soal aset-aset tersebut.

Akibat fitnah yang dilayangkan oleh Rismon, kata Roy, membuatnya terusik. Sebab banyak orang lain yang ikut terpengaruh.

"Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi," jelasnya.

"Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si Doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan," imbuhnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #suryo #serang #balik #polisikan #rismon #sianipar #lechumanan #terkait #keterangan #palsu #fitnah

KOMENTAR