Kantor Digeledah, PT Wijaya Karya Hormati Proses Hukum
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dengan menggeledah kantor perusahaan tersebut, Selasa (9/6/2026) hari ini.
Kantor Wijaya Karya (Wika) digeledah oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rangka pengusutan kasus dugana korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo.
"Sebagai bagian dari Konsorsium Kerjasama Operasi (KSO) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, (WIKA) menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Ngatemin dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Polri Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Wijaya Karya Terkait Korupsi Pabrik Gula
Ia menambahkan, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dalam setiap proses bisnisnya, Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," ujar Ngatemin.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor menggeledah kantor PT Wijaya Karya pada Selasa hari ini selama hampir 8 jam.
Ada sejumlah dokumen yang disita penyidik dari penggeledahan ini.
"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy," kata Katim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Gunawan seusai penggeledahan.
Baca juga: Polri Geledah Kantor PT Wijaya Karya Terkait Dugaan Korupsi Pabrik Gula
Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 12.
"Penggeledahan kita lakukan di kantor Wika ya di lantai 3, lantai 12, gitu ya, dan tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses, yang kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan," ujar Gunawan.
Adapun kasus korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur pada PTPN XI periode 2016-2022 diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 645 miliar.
Tag: #kantor #digeledah #wijaya #karya #hormati #proses #hukum