KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Selama 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan.
“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, perpanjangan masa penahan dibutuhkan karena proses penyidikan masih berjalan guna melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: KPK Periksa Lagi Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sejak 12 Maret 2026.
Yaqut sempat pulang ke rumah atau menjadi tahanan rumah pada momen Hari Raya Idul Fitri 19 Maret 2026 karena kondisi kesehatannya.
Namun, Yaqut kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Yaqut Dilimpahkan Setelah Pelaksanaan Ibadah Haji 2026
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni eks staf khussu Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Baca juga: Kala Suasana Idul Adha Menembus Dinding Tahanan Yaqut hingga Noel...
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Tag: #perpanjang #masa #penahanan #menag #yaqut #selama #hari