Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
Advokat Otto Hasibuan menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
21:20
9 Juni 2026

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Gelombang keberatan masyarakat terhadap rangkap jabatan di jajaran kabinet pemerintahan baru mulai bergulir ke ranah hukum.

Advokat senior, Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), resmi menjadi objek gugatan warga negara atau citizen lawsuit.

Gugatan ini dilayangkan oleh tiga perwakilan masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026) hari ini.

Tiga penggugat yang mengatasnamakan kepentingan publik tersebut terdiri dari berbagai latar belakang profesi.

Mereka adalah Andi M Ashari Makkasau, S.H., M.H., yang merupakan seorang advokat aktif, serta dua orang mahasiswa yakni Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi.

Materi gugatan ini adalah status ganda Otto Hasibuan yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di tengah tugasnya sebagai pejabat negara.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat mendesak agar Otto Hasibuan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait integritas penyelenggara negara.

Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut secara spesifik mengatur mengenai larangan perangkapan jabatan bagi pimpinan organisasi advokat ketika mereka mengemban status sebagai Pejabat Negara.

Berdasarkan pertimbangan MK, pimpinan organisasi advokat memiliki kewajiban mutlak untuk non-aktif dari jabatannya demi menjaga independensi profesi.

“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Prof Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau dalam keterangannya.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Andi M Ashari Makkasau menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi harus mengambil sikap tegas.

Jika regulasi mengenai larangan rangkap jabatan tersebut tidak segera diterbitkan atau dipatuhi, penggugat meminta agar Presiden mengambil langkah administratif yang lebih drastis terhadap posisi Otto Hasibuan di kementerian.

Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” ucap dia.

Ketegasan ini dinilai krusial karena menyangkut kepatuhan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Menurut penggugat, selama ini Otto Hasibuan dianggap tidak menunjukkan iktikad untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah bersifat final dan mengikat.

Perangkapan jabatan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara peran sebagai pembantu presiden dan peran sebagai pemimpin organisasi profesi hukum yang seharusnya independen.

“Menyatakan bahwa tindakan Otto Hasibuan tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode" dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.

Gugatan citizen lawsuit ini tidak hanya menyasar Otto Hasibuan secara pribadi. Tiga perwakilan masyarakat tersebut juga menarik sejumlah pejabat tinggi negara sebagai pihak tergugat.

Di antaranya adalah Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Keterlibatan para menteri koordinator dan menteri teknis ini didasari pada tanggung jawab pengawasan dan manajerial di lingkungan kementerian terkait.

Fenomena gugatan terhadap Otto Hasibuan ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi dalam pekan yang sama.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Juni 2026, sebanyak tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan juga telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan di Balikpapan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #otto #hasibuan #digugat #warga #prabowo #didesak #nonaktifkan #sang #wamenko

KOMENTAR