Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan?
- Sertifikat tanah selama ini dikenal sebagai dokumen yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan setelah sertifikat terbit, status kepemilikan tanah otomatis aman dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun.
Anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru. Sebab, sertifikat memang merupakan alat bukti hak yang paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.
Dengan sertifikat tanah, pemilik tanah memperoleh perlindungan hukum yang jauh lebih baik dibandingkan mereka yang hanya memiliki dokumen kepemilikan berupa girik, letter C, petok D, maupun alas hak lainnya.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah kasus di mana sertifikat tanah menjadi objek sengketa, bahkan berujung pembatalan.
Kondisi tersebut biasanya terjadi karena adanya kesalahan administrasi saat penerbitan sertifikat, tumpang tindih hak atas tanah, penggunaan dokumen palsu, maupun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah.
Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan?
1. Bukti Kuat, Tetapi Bukan Mutlak
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berulang-ulang kali menegaskan, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan pertanahan saat ini masih banyak dipengaruhi oleh produk administrasi pertanahan lama yang belum didukung data spasial yang memadai.
Baca juga: Punya SHM Belum Tentu Aman, Bisa Digugat, Kok Bisa?
"Karena memang problemnya (masalahnya) itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana," ujar Nusron, dikutip Kompas.com, Senin (8/6/2026).
Menurut Nusron, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya kasus tumpang tindih bidang tanah yang kemudian berujung pada sengketa dan gugatan hukum.
Secara hukum, kekuatan sertifikat diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Kapan Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan?
Secara umum, terdapat dua alasan utama yang dapat menyebabkan sertifikat tanah dibatalkan.
1. Cacat Administrasi
Pembatalan dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat, misalnya:
- Kesalahan pengukuran bidang tanah;
- Kesalahan penetapan batas;
- Tumpang tindih hak atas tanah;
- Kesalahan subjek atau objek hak;
- Pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat;
- Penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat.
Kasus seperti ini biasanya ditangani melalui mekanisme administrasi pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
2. Putusan Pengadilan
Sertifikat juga dapat dibatalkan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memerintahkan pembatalan hak atas tanah tersebut. Contohnya sebagai berikut:
- Sengketa waris;
- Sengketa kepemilikan;
- Perbuatan melawan hukum;
- Pemalsuan dokumen;
- Tumpang tindih hak yang diputus pengadilan.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan berlaku.
Dasar Hukum Pembatalan Sertifikat
Selain PP Nomor 24 Tahun 1997, mekanisme pembatalan hak atas tanah saat ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembatalan produk hukum pertanahan dapat dilakukan apabila terdapat cacat administrasi atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apakah Semua Sertifikat yang Digugat Bisa Dibatalkan?
Tak dapat dimungkiri, banyak masyarakat beranggapan bahwa ketika sertifikat digugat, maka sertifikat tersebut otomatis batal. Anggapan ini tidak benar.
Selama belum ada keputusan pembatalan dari pejabat berwenang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sertifikat tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti hak.
Baca juga: Sertifikat Tanah Sobek atau Basah, Masih Berlaku atau Harus Diganti?
Karena itu, pihak yang menggugat harus mampu membuktikan adanya cacat hukum atau dasar kepemilikan yang lebih kuat.
Aturan Perlindungan bagi Pemegang Sertifikat
Masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila sertifikat diterbitkan secara sah, diperoleh dengan itikad baik, pemegang hak menguasai tanah secara nyata, maka pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya apabila dalam waktu lima tahun sejak sertifikat diterbitkan tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan.
Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat yang beritikad baik.
Bagaimana Jika Menemukan Sertifikat Bermasalah?
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya sertifikat yang bermasalah, langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mengajukan pengecekan data ke Kantor Pertanahan.
- Meminta mediasi melalui Kantor Pertanahan.
- Mengajukan keberatan administratif apabila ditemukan kesalahan prosedur.
- Menempuh jalur pengadilan apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.