Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Kedaluwarsa?
- Banyak pemilik tanah masih bertanya-tanya apakah sertifikat tanah memiliki masa berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
Kekhawatiran ini muncul ketika sertifikat yang dimiliki sudah berusia puluhan tahun, bahkan diterbitkan sejak era 1980-an atau 1990-an.
Tidak sedikit pula masyarakat yang khawatir sertifikat lama akan hangus atau kehilangan kekuatan hukum karena belum diganti ke sertifikat elektronik.
Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Kedaluwarsa?
Sertifikat Tanah Tidak Memiliki Masa Berlaku
Secara umum, sertifikat tanah tidak memiliki masa berlaku atau tanggal kedaluwarsa.
Selama hak atas tanah tersebut masih ada dan tidak terjadi perubahan status hukum, sertifikat tetap berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah.
Baca juga: Benarkah Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan?
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Artinya, sertifikat tidak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena usianya sudah puluhan tahun.
Perhatikan Jenis Hak
Yang sering disalahpahami masyarakat adalah perbedaan antara masa berlaku sertifikat dan jangka waktu hak atas tanah.
Sertifikat Hak Milik (SHM), misalnya, tidak memiliki batas waktu selama pemegang hak masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, beberapa jenis hak atas tanah memang memiliki jangka waktu tertentu, antara lain:
- Hak Guna Bangunan (HGB);
- Hak Guna Usaha (HGU);
- Hak Pakai.
Jika jangka waktu hak tersebut berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, maka hak atas tanahnya dapat berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi yang berakhir bukan sertifikatnya, melainkan hak atas tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beberapa kali menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sertifikat lama yang masih dimiliki.
Penerapan Sertifikat Elektronik tidak membuat sertifikat lama otomatis tidak berlaku. Sertifikat analog tetap sah sepanjang tidak ada perubahan data atau proses layanan pertanahan yang mengharuskan pembaruan data.
Baca juga: Kapan Harus Pecah Sertifikat Tanah?
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu terburu-buru mengganti sertifikat lama hanya karena khawatir dianggap kedaluwarsa.
Apakah Sertifikat Lama Masih Aman?
Memang benar jika sertifikat tanah tetap aman. Namun, pemilik tanah tetap disarankan memastikan data pada sertifikat sesuai dengan kondisi terkini.
Nusron pernah mengungkapkan bahwa sebagian persoalan pertanahan saat ini berakar dari sertifikat lama yang diterbitkan pada periode ketika peta bidang tanah belum tersedia secara lengkap.
"Karena memang problem-nya (masalahnya) itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana," kata Nusron.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya tumpang tindih bidang tanah dan sengketa pertanahan di sejumlah daerah.
Karena itu, pemilik sertifikat lama sebaiknya memastikan data bidang tanahnya telah terpetakan dengan baik dan tidak terdapat permasalahan administrasi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Hal yang perlu diperhatikan justru adalah jenis hak atas tanah yang melekat pada sertifikat tersebut.
Selama haknya masih berlaku dan tidak ada perubahan status hukum, sertifikat tetap sah sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat.
Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Antre Macan Beli Kopi, Cukup Lewat HP
Karena itu, pemilik tanah tidak perlu khawatir jika memiliki sertifikat yang sudah berusia puluhan tahun.
Lebih penting adalah memastikan data pertanahan tetap valid, batas bidang tanah jelas, dan dokumen tersimpan dengan baik agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.